728x90 AdSpace

Latest News
Thursday, March 5, 2026

Implementasi Instruksi Bupati Malra, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN di Satpol PP

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi aparatur daerah. 

Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh BPJS Kesehatan yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tenggara, Langgur, Jumat (6/3/2026).

‎Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2026 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sekaligus menjadi langkah awal BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi kepada perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sepanjang tahun 2026.

‎Dalam sosialisasi tersebut, pihak BPJS Kesehatan menyampaikan berbagai informasi penting terkait kepesertaan, manfaat, serta mekanisme pelayanan dalam program JKN. 

Materi yang disampaikan menekankan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan bagi aparatur pemerintah yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara, Pieter Bambang Royali Rahayaan, SH., M.Si, dalam kesempatan itu mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar selalu mematuhi aturan administrasi kedinasan, khususnya terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebelum menjalankan tugas, baik di dalam daerah maupun di luar daerah.

‎Menurutnya, kelengkapan administrasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari sistem pertanggungjawaban kerja sekaligus perlindungan bagi aparatur saat menjalankan tugas negara.

‎“Setiap pekerjaan atau tugas yang dijalankan oleh aparatur pemerintah harus dibekali dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Hal ini penting agar seluruh aktivitas kerja dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” tegas Rahayaan.

Ia menjelaskan, keberadaan SPPD juga menjadi dasar penting dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi di lapangan, termasuk kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

‎“Apabila terjadi sesuatu atau kecelakaan saat jam kerja maupun ketika menjalankan tugas kedinasan, maka hal tersebut dapat dibantu melalui BPJS Kesehatan karena tugas tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas,” jelasnya.

‎Sebaliknya, ia menegaskan bahwa aparatur yang menjalankan tugas tanpa dilengkapi SPPD berpotensi tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

‎“Jika tidak ada SPPD, maka ketika terjadi kecelakaan pada saat jam kerja, bantuan melalui BPJS Kesehatan tidak dapat diproses karena tidak ada dasar administrasi tugas,” ujarnya.

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi kedinasan, sekaligus memastikan perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat diakses ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Implementasi Instruksi Bupati Malra, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN di Satpol PP Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id