![]() |
Penegasan itu disampaikan AKBP Rian saat diwawancarai awak media di depan Mapolres Maluku Tenggara, tertanggal 28/02/2026 "Kapolres memastikan bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut terus berjalan.
“Upaya mediasi itu urusan perusahaan, itu kebijakan pihak perusahaan. Berbeda dengan proses hukum. Upaya mediasi tidak menggagalkan proses hukum.
Tentu proses hukum terus berjalan. Kalau pun ada indikasi-indikasi, kita tidak tinggal diam,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik terkait kemungkinan penghentian perkara apabila terjadi kesepakatan damai antara pihak perusahaan dan keluarga korban.
Bukan Delik Aduan.
AKBP Rian juga menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan delik aduan yang bisa serta-merta dihentikan apabila ada pencabutan laporan oleh pihak keluarga.
“Proses pencabutan masalah dari pihak keluarga itu hak keluarga, kami tidak membatasi. Tetapi ini bukan laporan polisi aduan, ini resmi laporan polisi tindak pidana,” ujarnya.
Artinya, meskipun terdapat dinamika di luar proses hukum, penyidik tetap berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen Penegakan Hukum.
Pernyataan Kapolres ini menjadi penegasan sikap institusi kepolisian bahwa penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan tersebut, aparat memastikan tidak ada intervensi yang dapat menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara transparan dan profesional, demi menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.


0 comments:
Post a Comment