728x90 AdSpace

Latest News
Sunday, March 8, 2026

‎Oknum DPRD Tual Jadi Tersangka Laka Lantas, Polres Tual Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan ‎

 

TUAL, MALRA-NEWS-ID - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Kota Tual berinisial RS akhirnya mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah diendapkan dan saat ini telah diproses hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

‎Klarifikasi itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tual, IPTU Ismail, S.H., Senin, (9/3/2026) saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

‎Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa kasus tersebut sengaja ditunda atau diendapkan oleh pihak kepolisian tidaklah benar.

‎“Kasus tersebut sudah berjalan dan saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Jadi tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan perkara ini sengaja diendapkan,” tegas IPTU Ismail.

‎Ia juga membenarkan bahwa terduga pelaku dalam kasus kecelakaan tersebut merupakan seorang oknum anggota DPRD Kota Tual dengan inisial RS.

‎Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat terdapat dua korban yang melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian.

‎Salah satu korban diketahui merupakan seorang anak perempuan bernama Jihan. Sementara satu korban lainnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan pihak terduga pelaku.

‎Karena satu laporan telah diselesaikan secara damai, maka proses hukum yang masih berjalan saat ini hanya berkaitan dengan laporan dari korban lainnya.

‎“Memang ada dua korban. Salah satunya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan satu korban lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

‎IPTU Ismail menambahkan, berkas perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

‎Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat peristiwa kecelakaan juga telah diamankan oleh penyidik sebagai bagian dari proses hukum.

‎Terkait lamanya proses penanganan perkara, pihak kepolisian menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat upaya dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan para korban.

‎Namun karena tidak ditemukan kesepakatan dengan salah satu korban, penyidik akhirnya melanjutkan proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara.

‎Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian perkara.

‎“Sekitar enam orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini,” ungkap IPTU Ismail.

‎Berdasarkan hasil visum medis yang diterima penyidik, korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut mengalami luka ringan berupa lecet dan memar.

‎Atas dasar itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan.

‎Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penentuan kategori kecelakaan lalu lintas ringan didasarkan pada hasil visum medis terhadap korban.

‎Sementara itu, terkait informasi dari pihak keluarga yang menyebut korban sempat berada di bawah mobil saat kejadian, polisi mengaku belum menemukan fakta tersebut dalam hasil penyelidikan.

‎Menurut keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi, posisi korban saat kejadian disebut berada di samping kendaraan, bukan berada di bawah mobil sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: ‎Oknum DPRD Tual Jadi Tersangka Laka Lantas, Polres Tual Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan ‎ Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id