![]() |
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Terduga pelaku berinisial F.Y. alias Dedy diketahui mengambil sebilah parang dari area pasar sayur, kemudian menuju kediaman korban E.W. alias Pire yang berada di Ohoibun bawah dengan menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan langsung menghampiri korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu. Ketika korban terbangun dan berupaya melarikan diri, pelaku secara brutal mengayunkan parang ke arah kepala korban.
"Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang dan kembali menggunakan sepeda motor.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dengan melakukan profiling terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi bersembunyi di salah satu rumah warga. Pada Rabu, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, aparat kepolisian berhasil mengepung lokasi persembunyian dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terhadap korban, yang berkaitan dengan permasalahan masa lalu saat keduanya berada di Timika.
Saat ini, F.Y. alias Dedy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan pemuda, untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Segala persoalan dapat diselesaikan secara baik, baik melalui jalur hukum maupun pendekatan adat seperti Larvul Ngabal,” ujarnya.
Polres Maluku Tenggara juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tanah Evav.*Apri*


0 comments:
Post a Comment