728x90 AdSpace

Latest News
Saturday, March 21, 2026

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pemicu Tawuran Mangga Dua, Terancam 2-6 Tahun Penjara

 

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID --, 21 Maret 2026 — Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.M. alias Risen yang diduga sebagai pemicu utama sejumlah aksi tawuran di kawasan Mangga Dua.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa insiden terbaru bermula pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIT.
Saat itu, tersangka yang berada dalam pengaruh minuman keras terlibat adu mulut dengan korban berinisial PLJ alias Paul. Perselisihan tersebut berujung pada aksi pemukulan yang dilakukan tersangka ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar.

“Peristiwa tersebut sempat menimbulkan keributan di tengah masyarakat, namun berhasil dibubarkan oleh anggota patroli Polres Malra,” ungkap Kapolres.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga dilaporkan sempat melakukan aksi pengancaman dengan mendatangi kawasan Mangga Dua Atas menggunakan sepeda motor, yang hampir memicu bentrokan antarwarga.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa E.M. alias Risen diduga telah beberapa kali terlibat sebagai pemicu konflik di wilayah tersebut. Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga lainnya, yang kemudian memicu aksi balas dendam hingga terjadi saling lempar batu antara kelompok warga Mangga Dua Atas dan Bawah.

Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan tengah menjalani masa penahanan.

Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam menindak tegas berbagai aksi kekerasan, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap potensi tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pemuda agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, guna menghindari keterlibatan dalam aksi kriminal yang dapat merugikan masa depan mereka, "ajak Kapolres Malra.
**(MALRA-NEWS)

Next
This is the most recent post.
Older Post
  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Polres Maluku Tenggara Tangkap Pemicu Tawuran Mangga Dua, Terancam 2-6 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id