728x90 AdSpace

Latest News
Tuesday, March 17, 2026

Restorative Justice Tak Hentikan Sidang, Oknum DPRD Tual Kini Diuji di Meja Pembuktian”

Tual, MALRA-NEWS-ID — Proses persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Tual berinisial “RS” terus bergulir di Pengadilan Negeri Tual. Hingga Selasa (17/03/2026), perkara tersebut telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Informasi ini disampaikan oleh bagian Kepaniteraan Pidana PN Tual, Fitria Anjani saat dikonfirmasi media. Ia menjelaskan bahwa perkara terdakwa “RS” resmi dilimpahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tual pada Selasa, 3 Maret 2026.

‎Fitria mengungkapkan bahwa dalam proses hukum ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan, baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun pihak pengadilan. Hal tersebut menjadi salah satu perhatian publik dalam jalannya proses persidangan.

‎Sidang perdana digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan agenda memberikan kesempatan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebelum memasuki proses peradilan lebih lanjut. Upaya serupa kembali dilakukan pada sidang kedua yang berlangsung pada 16 Maret 2026.

‎Namun demikian, meskipun mekanisme restorative justice telah ditempuh, proses hukum tetap berlanjut ke tahap persidangan. Bahkan, perkara ini kemudian dialihkan dari persidangan pidana umum ke mekanisme pemeriksaan singkat.

‎“Walaupun restorative justice sudah dilakukan, sidang tetap berjalan dan kini masuk dalam pemeriksaan singkat,” jelas Fitria.

‎Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan jadwal persidangan, putusan perkara ini direncanakan akan dibacakan pada 20 Mei 2026. 

‎Sementara itu, rangkaian sidang pada bulan April akan difokuskan pada agenda pembuktian yang dijadwalkan pada tanggal 1, 8, 15, dan 22 April.

‎Memasuki awal Mei, agenda akan berlanjut dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelum akhirnya masuk pada tahap putusan.

‎Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Pengky Stephen Sigalingging menegaskan bahwa sidang ketiga hari ini merupakan tahap penting dalam proses pembuktian perkara.

‎“Pada sidang hari ini, kami menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Saat ini kami masih menunggu kehadiran para saksi,” ujar Pengky.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Tual, mengingat terdakwa merupakan oknum anggota legislatif. Proses persidangan yang berjalan diharapkan dapat berlangsung transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Restorative Justice Tak Hentikan Sidang, Oknum DPRD Tual Kini Diuji di Meja Pembuktian” Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id