728x90 AdSpace

Latest News
Tuesday, March 10, 2026

Setubuhi Ponakan Sendiri, Pria di Rumadian Ditahan Polres Maluku Tenggara

Langgur, MALRA-NEWS.ID — Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.

‎Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K dalam press release yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 10.00 WIT, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

‎Kapolres menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan seorang pria berinisial P.W alias Rian sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang terjadi di dalam kamar rumah miliknya di Ohoi Rumadian.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur untuk datang ke rumahnya.

‎Setibanya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan kemudian mengunci pintu kamar tersebut. Setelah itu tersangka sempat meninggalkan rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya.

‎“Tidak lama kemudian tersangka kembali ke rumah dan masuk ke kamar tempat korban berada. Saat berbicara dengan korban, korban mencium aroma minuman beralkohol dari tubuh tersangka,” ungkap Kapolres.

‎Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

‎Kapolres juga menegaskan bahwa antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga. Tersangka diketahui merupakan paman dari korban, sementara korban merupakan keponakan dari pelaku.

‎“Saat ini tersangka P.W alias Rian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

‎Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah hukumnya, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, atau kepada Bhabinkamtibmas maupun Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat),” tegas Kapolres.

‎Polres Maluku Tenggara berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak dapat berjalan maksimal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Maluku Tenggara.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Setubuhi Ponakan Sendiri, Pria di Rumadian Ditahan Polres Maluku Tenggara Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id