![]() |
LANGGUR | MALRA-NEWS-ID – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara memberikan penjelasan terkait proses pelaksanaan surat yang saat ini sedang memanas di tengah masyarakat yaitu surat pemberhentian pelayanan Jamkesda oleh Dinas Kesehatan kepada instansinya.
Penjelasan ini diberikan langsung Kadis Sosial Hendrikus Watratan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara diruang komisi, Senin (20/1/2025).
Hendrikus dalam penjelasannya mengatakan, pada tanggal 10 Januari telah menerima surat dari Dinas Kesehatan Maluku Tenggara tentang pemberhentian pelayanan Kesehatan Jamkesda, tetapi bagaimana surat tersebut beredar di tengah mayarakat dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu bisa terjadi.
Adapun ketika surat tersebut masuk, dikatakan, melalui mekanisme seperti biasanya dimana surat diterima, kemudian di disposisikan kepada bidang yang mengurus tugas sesuai isi surat untuk diproses.
“Dari surat yang masuk ini, kami juga langsung memproses dimana sejak tanggal 10 januari kami tidak menerbitkan rekomendasi terkait pelayanan Jamkesda,”terang Hendrikus.
Dia juga mengatakan Dinas Sosial dalam pelaksanaan tugasnya lebih berfokus pada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan tugas Dinas Sosial.
Dijelaskan, Berdasarkan data pemuktahiran akhir Penerima BPJKN Kabupaten Maluku Tenggara perJanuari–Desember 2024 yang aktif sebanyak 69.626, Sedangkan pada bulan desember penerima yang sudah tidak aktif sebanyak 3.459 jiwa.
“Kami juga pada tahun 2024 Mengusulkan tambahann sebanyak 2.328 jiwa,”pungkasnya.
Terkait angka 3.459 jiwa yang tidak aktif, dibulan desember ditemukan NIK tidak “ditemukan” cukup besar yaitu 2.015 jiwa, menyikapi persoalan ini, instansinya sudah berkonsultasi dengan Dinas capil sehingga akan disiapkan untuk diverifikasi ulang kenapa bermasalah.
Pertanyaan Anggota Komisi II Tentang Disposisi Surat.
Anggota Komisi II DPRD Malra yakni Damianus Ubro dan Josua Renmaur memberikan pertanyaan kepada Kepala Dinas Kesehatan tentang bagaimana dirinya menyikapi surat yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Malra.
Menjawab pertanyaan ini, Kadis Sosial Hendrikus Watratan mengatakan, ketika dirinya menerima surat tersebut kemudian didisposisikan kepada bidang yang bertugas.
Adapun soal sudah berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Malra atau Plh. Sekda, Dirinya mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Penjabat Bupati Maluku Tenggara secara lisan walaupun hingga sampai saat ini belum dipanggil oleh Penjabat Bupati karena beliau sedang berada diluar daerah.
Saat ditanya respon Penjabat Bupati, Kadis Sosial mengaku mendapatkan jawaban agar dirinya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Saya mendapatkan instruksi agar Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, harus diberikan pelayanan yang terbaik.”terangnya.
Dirinya mengatakan terhadap respon Penjabat Bupati Malra ini, dirinya menginterpertrasikan bahwa instukrsikan ini adalah agar dirinya memberikan pelayanan terbaik sesuai tupoksinya.
Mendengar jawaban tersebut, Demianus merespon jawaban Kadis Sosial terhadap surat yang dikeluarkan Kadis Kesehatan memiliki hal-hal yang perlu diperhatikan dengan bijaksana seperti saat berkoordinasi dengan Penjabat Bupati Malra.
“Berdasarkan Pendapat saya Pribadi, jawaban Penjabat Bupati Malra ini menunjukan bahwa separuh dirinya tetap menginginkan pelayanan Kesehatan Jamkesda tetap berjalan,”tegas Damianus.
Dirinya juga mengkritisi landasan hukum yang jelas terkait kebijakan surat tersebut yang menurutnya memiliki kekurangan.
0 comments:
Post a Comment