LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Sempat menghilang selama dua bulan, Y.I.K alias Setan (33 tahun), tersangka utama kasus penghasutan yang memicu konflik berdarah di Komplek Perum Pemda dan Karang Tagepe Ohoijang, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Jumat, 25 Juli 2025.
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd, S.H., M.H.
Konflik yang berlangsung pada 16 Maret 2025 pukul 01.00 WIT di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, mengakibatkan dua korban jiwa, yaitu Y.K alias N dan P.A.R alias D. Selain itu, puluhan warga mengalami luka-luka, termasuk anggota kepolisian yang tengah berupaya meredam bentrokan.
Menurut hasil penyidikan, Y.I.K alias Setan diduga kuat sebagai otak dan pemicu konflik. Ia disebut mengorganisasi kelompok pemuda dari Perum Pemda untuk menyerang kawasan Karang Tagepe sebagai aksi balas dendam. Tidak hanya itu, ia juga diketahui mengumpulkan massa serta mempersiapkan senjata tajam sebelum hari kejadian.
“Ini bukan spontanitas. Ada konsolidasi, ada penghasutan, ada perencanaan. Tersangka adalah aktor intelektual sekaligus eksekutor lapangan,” ujar IPTU Barry Talabessy.
Pelarian Y.I.K alias Setan berakhir pada 25 Mei 2025, saat tim gabungan Buser Polres Malra dan Polres Tual meringkusnya di kawasan Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Ia sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah tempatnya bersembunyi, namun berhasil dibekuk di jalan raya.
Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang berujung kekerasan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi siapapun yang berupaya merusak kedamaian di Bumi Larvul Ngabal.
“Polres Maluku Tenggara berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana yang menjadi penyulut konflik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, termasuk di media sosial, dan bersama menjaga kamtibmas,” ujar Rian.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah. Konflik sosial yang disulut oleh aktor-aktor lokal dengan dalih balas dendam, bisa berkembang menjadi tragedi kemanusiaan.
Upaya penegakan hukum terhadap pelaku seperti Y.I.K alias Setan adalah langkah penting, namun pencegahan dini dan rekonsiliasi sosial tetap menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.(APRI).
0 comments:
Post a Comment