728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, September 24, 2025

Sempat Melarikan Diri, Polres Malra Tangkap Pelaku Pembacokan Di Samping Hotel Dragon

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID - Polres Maluku Tenggara, kembali lagi meringkus dan Amankan Pelaku yang Turut serta dalam Pembacok atau Tindak pidana Penganiyaan Berat di Ohoibun tepat samping Hotel Dragon, Kecamatan Kei Kecil., kabupaten Maluku Tenggara.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy,S.Pd.SH.MH,. lewat Rilisan yang di terima Media ini," Rabu 25 September 2025.

Kapolres Malra mengatakan, aksi pembacokan terhadap Ferdinandus Talaud di Ohoibun tepat di depan Hotel Dragon. peristiwa tersebut diawali ketika Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.T. yang sudah mabuk berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru,.  

''ketika tiba disamping hotel dragon D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S. Alias Melvin ditegur oleh Teman Korban berinisal R.G,

Akibat dari teguran itu sehingga terjadi adu mulut dan dilerai oleh Korban Ferdinandus Talaut, karena tidak terima ditegur Terduga Pelaku berinisial D.J.F. Alias Jordy dan rekannya M.S.Alias Melvin. memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F. Alias Jordy di depan Polres Tual,' jelas Rian Suhendi 

Tidak merasa puas, mereka kembali mencari R.G, namun karena R.G. sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy langsung meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah Korban, 

"Ketika terduga mengayunkan parang sempat ditangkis oleh Korban dengan menggunakan tangan kiri sehingga sayatan parang mengenai telapak tangan kiri dan Ibu Jari yang menyebabkan luka robek yang serius, sehingga Korban langsung dilarikan Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur," ungkap Kapolres.

Perlu juga diketahui, Satreskrim Polres Maluku Tenggara setelah mengamankan sepeda motor yang digunakan oleh D.J.F. Alias Jordy untuk melakukan aksi pembacokan pada tanggal 20 September 2025, namun M.S.Melvin berhasil melarikan diri.

"Setelah beberapa hari pengejaran Tim Buser berhasil mengamankan M.S. Alias Melvin dengan barang bukti berupa pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.

Ulah dari kejahatan tidak terpuji, Terduga Pelaku D.J.F. Alias Jordy dan M.S.Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat 

Perlu diketahui sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun," tegasnya.

AKBP Rian Suhendi menegaskan, Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas semua aksi kejahatan yang dapat memicu tawuran antar Kompleks.

Saya menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas," ucapannya tegas.

Diharapkan agar kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai aksi provokatif dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Bumi bertajuk LarVul Ngabal ini," tutupnya.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Sempat Melarikan Diri, Polres Malra Tangkap Pelaku Pembacokan Di Samping Hotel Dragon Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id