LANGGUR, MALRA-NEWS-ID — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan perempuan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jumat (9/1/2026).
Penyerahan tersangka tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan yang berlangsung di Ruang Reskrim Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada pukul 12.00 WIT.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang laki-laki berinisial L.L (48) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial K.L.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka L.L alias Rudi memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah wajah, hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Ironisnya, antara tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga, sehingga tindakan kekerasan ini dinilai sangat memprihatinkan dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta kekeluargaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polres Maluku Tenggara telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Selanjutnya, pada Jumat, 9 Januari 2026, tersangka L.L alias Rudi secara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Maluku Tenggara melalui kesempatan tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikis. Masyarakat diminta menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menjunjung tinggi hukum.
“Tidak ada masalah yang dapat diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk berani menjadi pelapor terhadap tindakan kekerasan, bukan hanya menjadi penonton,” tegas Kapolres.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 comments:
Post a Comment