![]() |
Beberapa jam setelah dinyatakan meninggal dunia, keluarga korban bergerak cepat. Simon Rahanyanat secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Maluku Tenggara pada 20 Februari 2026. Surat tanda penerimaan laporan telah diterbitkan. Secara administratif, proses hukum berjalan. Namun publik memahami, selembar dokumen bukanlah akhir dari perjuangan mencari kebenaran.
Yang dipersoalkan keluarga bukan semata kematian, melainkan jejak sebelum kematian itu terjadi. Sejak dirawat pada 19 Februari 2026, tubuh Veronika disebut telah menunjukkan sejumlah memar. Jika benar demikian, pertanyaan mendasar pun muncul: dari mana asal luka-luka tersebut?
Veronika diketahui bekerja di sebuah perusahaan mutiara di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat. Lokasi kerja yang semestinya menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja kini berubah menjadi pusat sorotan. Apakah terjadi insiden di tempat kerja? Apakah ada dugaan kekerasan? Atau adakah fakta yang belum terungkap?
Sorotan publik semakin menguat setelah anggota DPRD Maluku Tenggara, Yosua Renmaur, secara terbuka mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini bukan lagi urusan internal keluarga, melainkan menyangkut rasa aman tenaga kerja dan akuntabilitas pihak perusahaan.
Keluarga korban telah meminta visum dan pemeriksaan medis yang komprehensif. Permintaan itu bukan berlebihan. Itu adalah hak. Tanpa visum dan autopsi yang transparan, penyebab kematian berpotensi menjadi ruang tafsir. Dalam banyak kasus, detail kecil justru menjadi kunci membuka rangkaian peristiwa yang lebih besar.
Tanggung jawab moral juga melekat pada pihak perusahaan tempat korban bekerja. Klarifikasi terbuka menjadi kebutuhan mendesak: bagaimana sistem pengawasan kerja diterapkan? Apakah ada laporan insiden sebelum korban dirawat? Siapa atasan langsung yang terakhir berinteraksi dengan korban? Diam hanya akan memperluas ruang spekulasi.
Kini perhatian tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah seluruh rekan kerja telah dimintai keterangan? Apakah lokasi kerja sudah diperiksa? Apakah bukti-bukti pendukung telah diamankan? Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar prosedur administratif.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Maluku Tenggara. Jika kematian tersebut murni akibat sebab alami, maka hasil ilmiah harus disampaikan secara terbuka. Jika ada unsur pidana, siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkannya tanpa pandang posisi.
Tubuh korban menyimpan pesan terakhir. Memar bukan sekadar luka fisik, melainkan potensi petunjuk. Mengabaikannya berarti menutup mata terhadap kemungkinan kebenaran.
Keadilan bagi Veronika Rahanyanat bukan hanya tuntutan keluarga. Ia telah menjadi ujian integritas hukum dan keberanian institusi di daerah ini. Dan publik, hari ini, sedang menyaksikan dengan cermat.(APRI)


0 comments:
Post a Comment