![]() |
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menemui massa aksi dari OKP Cipayung dan Aliansi Peduli Perempuan Kei, Sabtu (28/02/2026).
Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan telah menghasilkan kesimpulan. Namun, ia buru-buru meluruskan bahwa proses hukum belum dihentikan.
“Kita telah selesai melakukan penyelidikan dan sudah memiliki kesimpulan. Tapi kita belum menghentikan. Ketika saya koreksi, kita belum hentikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penanda penting: meski arah penyelidikan telah dirumuskan, ruang proses hukum belum ditutup. Kepolisian, kata dia, masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara apabila muncul fakta atau bukti baru.
Kapolres bahkan secara terbuka menantang seluruh elemen masyarakat yang selama ini vokal mengawal kasus ini untuk menyerahkan bukti tambahan apabila memang terdapat indikasi lain yang belum terungkap.
“Kalau memang ada bukti-bukti baru yang mengarah pada adanya indikasi, silakan masukkan ke kami pihak Polres,” ujarnya.
![]() |
“Keterangan medis dan saksi sudah sesuai dengan BAP,” jelasnya.
Di tengah isu adanya pendekatan atau mediasi dengan pihak keluarga, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa disamakan dengan langkah yang mungkin ditempuh oleh perusahaan tempat korban bekerja.
Menurutnya, apabila perusahaan menunjukkan itikad baik terhadap keluarga korban, hal itu merupakan ranah terpisah dan tidak memiliki konsekuensi terhadap penanganan pidana.
“Proses hukum berbeda dengan apa yang dilakukan perusahaan. Itu urusan perusahaan kalau memang ada itikad baik dari perusahaan ke pihak korban,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa perkara ini bukan delik aduan, melainkan pidana murni. Artinya, pencabutan laporan oleh keluarga tidak otomatis menghentikan proses apabila ditemukan unsur pidana.
“Ini bukan pidana aduan, ini pidana murni. Kalau pun keluarga ingin mencabut laporan, itu hak keluarga. Tetapi kalau ada indikasi, akan kami tindak lanjuti. Jadi tetap proses hukum berjalan, tidak ada upaya lain,” tegasnya.
![]() |
Di satu sisi, polisi mengklaim penyelidikan telah tuntas dengan kesimpulan yang telah dikantongi. Di sisi lain, komitmen untuk tidak menghentikan proses tanpa dasar hukum menjadi janji yang kini diawasi ketat masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di Maluku Tenggara.
Apakah komitmen tersebut akan benar-benar diwujudkan dalam langkah konkret dan transparan, publik kini menunggu pembuktiannya.




0 comments:
Post a Comment