728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, March 4, 2026

Pelaku Penyerangan Kompleks Mangga Dua Diserahkan ke Kejaksaan ‎

LANGGUR, MALRA-NEWS-ID Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

‎Kapolres Polres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam press release pada Selasa (3/3/2026) pukul 16.00 WIT menjelaskan, tersangka berinisial D.F. alias Delon telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 2 Maret 2026.

‎Kapolres mengungkapkan, kasus ini bermula pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIT. Saat itu, personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual tengah melaksanakan patroli rutin dan mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

‎“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. alias Delon yang kemudian langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

‎Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka kedapatan membawa dan menguasai sebilah pisau, katapel, serta sejumlah anak panah jenis waer yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan. Atas perbuatannya, D.F. ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal.

‎Ia dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

‎“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga pada 2 Maret 2026 tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

‎Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan langkah preventif di wilayah Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. 

Melalui peran Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), bersama perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda setempat, berbagai kegiatan kamtibmas seperti patroli, ronda malam, serta sosialisasi pencegahan kejahatan terus digencarkan.

‎Sasaran utama dalam kegiatan tersebut adalah peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang kerap menjadi pemicu konflik antar kelompok pemuda.

‎Selain langkah preventif, Polres Maluku Tenggara juga memastikan tindakan represif atau penegakan hukum tetap dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam aksi kekerasan.

‎Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor polisi terdekat.

‎“Kami mengingatkan para pemuda untuk menjauhi miras serta tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal. 

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masa depan mereka sendiri,” pungkas Kapolres.

‎Dengan penyerahan tersangka ini, Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malra, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan dan konflik antar kelompok.

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pelaku Penyerangan Kompleks Mangga Dua Diserahkan ke Kejaksaan ‎ Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id