LANGGUR, MALRA-NEWS-ID,– Keputusan penghentian penyelidikan kasus meninggalnya Veronika Rahanyanat menuai sorotan tajam. Berdasarkan surat pertimbangan hasil penyelidikan yang beredar, aparat menyimpulkan bahwa kematian korban tidak dapat dipastikan akibat tindak kekerasan, melainkan karena sakit penyakit. Dengan dasar tersebut, perkara dinyatakan bukan tindak pidana dan proses penyidikan akan dihentikan.
Namun, pernyataan ini langsung memicu reaksi dari berbagai pihak yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
Pihak keluarga dan pendamping korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan. Mereka menyoroti adanya perubahan keterangan saksi yang juga merupakan saudara kandung korban. Rekaman suara yang diklaim berisi kronologi awal kejadian disebut tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan penyidik.
Tak hanya itu, hasil visum et repertum yang menyebutkan adanya luka lebam atau kemerahan hanya pada lengan kiri dan bengkak pada bibir, dinilai bertolak belakang dengan dokumentasi foto yang menunjukkan adanya lebam di hampir sekujur tubuh korban.
“Ketidaksesuaian antara hasil visum dan bukti visual yang kami miliki menjadi pertanyaan serius. Kami menilai fakta-fakta ini belum sepenuhnya terungkap,” ungkap sumber pendamping korban.
Laporan ke KemenPPPA
Atas dasar dugaan ketidaksesuaian tersebut, laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pihak pelapor menegaskan, dugaan penganiayaan yang berujung kematian merupakan kejahatan serius dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan atau pendekatan keadilan restoratif apabila unsur pidana terpenuhi.
“Sekalipun keluarga korban telah berdamai, proses hukum wajib tetap berjalan apabila terdapat unsur pidana. Ini menyangkut nyawa seseorang,” tegas perwakilan pendamping korban.
Santunan Rp:42 Juta Bukan Pengganti Keadilan
Diketahui, orang tua korban sebagai ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari perusahaan tempat korban bekerja, PT Mutiara Lik, sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, santunan tersebut ditegaskan sebagai hak normatif korban sebagai buruh perempuan dan tidak memiliki kaitan dengan proses hukum atas dugaan penganiayaan.
Veronika sendiri dilaporkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di mess perusahaan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Pemberian santunan adalah kewajiban perusahaan sesuai aturan ketenagakerjaan. Itu tidak bisa serta-merta menutup atau menggugurkan dugaan tindak pidana,” ujar sumber tersebut.
Dugaan Upaya Bungkam
Fakta lain yang mengemuka adalah adanya dugaan upaya membungkam gerakan advokasi. Ketua GEP Kei mengaku dihubungi oleh oknum tertentu yang menawarkan uang sebesar Rp5 juta dari dana santunan sebagai bentuk “terima kasih” atau agar tidak lagi menyuarakan kasus tersebut.
Tawaran itu disebut disertai rekaman suara sebagai bukti. Namun, pihak GEP Kei menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi mempengaruhi perjuangan mereka.
“Nyawa perempuan Kei, nyawa anak perempuan, tidak bisa dihargai dengan uang. Tanah Kei menghargai dan melindungi perempuan,” tegasnya.
Tuntutan Transparansi
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Maluku Tenggara dan Kota Tual. Desakan transparansi dan pembukaan kembali proses hukum terus bergema, terutama jika ditemukan bukti baru yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Perjuangan untuk Veronika, menurut para pendampingnya, bukan soal uang, melainkan soal keadilan.
“Perjuangan ini tidak dapat dibayar oleh apapun, selain keadilan untuk Veronika.”

0 comments:
Post a Comment