![]() |
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Malra, AKP Daniel Sahumena, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari ancaman miras ilegal.
Sebelum pelaksanaan, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan (APP). Usai APP, tim bergerak menuju wilayah Langgur dan melakukan pemeriksaan di salah satu rumah warga yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi dari seorang warga berinisial AR (41), yang berdomisili di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Maluku Tenggara untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan razia tersebut berakhir pada pukul 13.30 WIT dan berjalan aman serta lancar tanpa adanya perlawanan dari masyarakat.
Selain melakukan penindakan, AKP Daniel Sahumena juga memberikan himbauan tegas kepada penjual miras agar tidak lagi melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Ia menekankan bahwa konsumsi minuman keras secara berlebihan tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu utama gangguan Kamtibmas, termasuk tindak kriminal dan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Razia ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Miras ilegal adalah salah satu sumber masalah sosial yang harus diberantas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Daniel Sahumena.
Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.


0 comments:
Post a Comment