728x90 AdSpace

Latest News
Wednesday, January 21, 2026

Tersangka Pembacokan di Ohoibun Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

 

LANGGUR, MALRA-NEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus tindak pidana pembacokan yang terjadi di Ohoibun, tepat di samping Hotel Dragon, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Press release tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 14.00 WIT, bertempat di Mapolres Maluku Tenggara.

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembacokan terjadi pada 19 September 2025 dini hari. Korban atas nama Ferdinandus Talaud mengalami penganiayaan berat di Ohoibun, tepat di depan Hotel Dragon.

Kejadian bermula saat dua terduga pelaku berinisial D.J.F alias Jordy dan M.S alias Melvin, yang dalam kondisi mabuk, berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan tujuan membeli minuman keras jenis sageru. "Saat melintas di samping Hotel Dragon, keduanya ditegur oleh rekan korban berinisial R.G, sehingga terjadi adu mulut.

Situasi sempat dilerai oleh korban, Ferdinandus Talaud. Namun, tidak terima ditegur, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi, memacu sepeda motor dan mengambil senjata tajam jenis parang di rumah D.J.F alias Jordy yang berada di depan Polres Tual. Keduanya kembali ke lokasi untuk mencari R.G, namun karena R.G telah meninggalkan tempat kejadian, amarah pelaku dilampiaskan kepada korban.

Pelaku D.J.F alias Jordy kemudian mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali. Korban sempat menangkis dengan tangan kiri, namun sabetan parang mengenai telapak tangan kiri hingga ibu jari, menyebabkan luka robek serius dan putusnya tulang jari. Korban selanjutnya dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan dan Barang Bukti

Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. 

Berdasarkan hasil profiling dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan D.J.F alias Jordy dan M.S alias Melvin, berikut barang bukti berupa sebilah parang serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Proses Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan:

. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara;

. Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), pada 20 Januari 2026 para tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam karena berpotensi memicu konflik sosial dan tawuran.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Polri dalam penegakan hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kepada kelompok pemuda, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” tegas Kapolres.

Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. APRI 

  • Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Tersangka Pembacokan di Ohoibun Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: malra-news.id