![]() |
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tathya Dharaka Polres Tual. Kapolres didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Danyon Kompi Pelopor C Tual, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Saat itu, regu patroli Sat Brimob melaksanakan tugas pengamanan rutin sejak pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT di wilayah utara Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Regu dipimpin oleh Baton 21, Aipda Rahawarin. “Sekitar pukul 06.00 WIT, saat regu hendak kembali ke Mako Brimob, dua warga datang melaporkan dugaan pembongkaran di kawasan Fiditan Atas,” ujar Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, regu patroli bergerak menggunakan mobil taktis (rantis) menuju lokasi, melintasi jalan samping puskesmas hingga ke jalan utama Fiditan Atas. Setibanya di lokasi, anggota mendapati sekelompok warga berkumpul dengan sepeda motor. Namun, ketika aparat turun dari kendaraan, warga yang berada di lokasi langsung membubarkan diri. Dalam situasi itulah insiden terjadi.
Kapolres mengungkapkan, tersangka berdiri di median jalan dan melepas helm taktis yang dikenakannya. Helm tersebut dipegang di tangan kanan. Tidak lama kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah belakang dengan kecepatan tinggi.
Diduga, tersangka mengayunkan helm yang dipegangnya ke arah pengendara untuk menghentikan pengendara, tak di sangka Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor.
"Akibat benturan tersebut, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di aspal dalam posisi telungkup serta mengalami pendarahan hebat.
Sepeda motor korban yang masih melaju kemudian menabrak kendaraan lain di depannya hingga terjadi benturan lanjutan. Korban sempat dievakuasi oleh anggota Brimob ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status anggota Brimob tersebut dari terlapor menjadi tersangka. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada keluarga korban, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim pada awal pekan.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses pidana tetap berjalan. Untuk kode etik, ditangani Propam Polda Maluku. Keduanya berjalan paralel,” tegas Kasat Reskrim.
Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polda Maluku. Penanganan etik tersebut terpisah dari proses pidana namun tetap berjalan bersamaan.
Sejauh ini, sebanyak 14 orang telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk saksi dari pihak anggota Brimob maupun saksi warga. Penyidik memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada keluarga korban sebagai bentuk transparansi.
Kasus ini menyita perhatian publik di Maluku Tenggara dan Kota Tual. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, dan terbuka, sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(APRI UWALYANAN)


0 comments:
Post a Comment