Breaking News

Polres Malra Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Di Ohoi Danar ‎

 

Gambar Ilustrasi
MALRA-NEWS.ID, Langgur — Aparat dari Polres Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa/Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Dua orang terduga pelaku berinisial E.N dan O.H resmi ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, dalam keterangan resminya pada Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari bentrokan antar kelompok warga.

‎Insiden terjadi pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Ohoi Danar, yang melibatkan kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watan Soin. Bentrokan tersebut diwarnai aksi saling serang menggunakan batu hingga senjata tajam.

‎Situasi sempat mereda setelah aparat kepolisian turun langsung ke lokasi untuk mengamankan keadaan. Namun, ketegangan kembali meningkat pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT, yang kembali memicu aksi kekerasan antar kelompok.

‎Dalam situasi tersebut, kedua tersangka E.N dan O.H diduga mendatangi salah satu rumah warga dengan membawa senjata tajam jenis parang. Di lokasi itu, keduanya bertemu dengan korban berinisial F.A.R.

‎Tanpa banyak interaksi, kedua tersangka langsung melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan parang. Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

‎Beberapa saat kemudian, warga menemukan korban F.A.R dalam kondisi terkapar dan diduga telah meninggal dunia. Korban kemudian dilarikan ke RS Karel Satsuitubun Langgur untuk penanganan medis.

‎Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tenggara segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu pemukiman warga pada 30 Maret 2026, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Dari hasil pemeriksaan, E.N dan O.H kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan serta penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Keduanya dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (3) serta/atau Pasal 262 ayat (4) KUHPidana Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

‎Kapolres AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindakan kriminal dan kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.

‎Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

© Copyright 2022 - malra-news.id