Breaking News

Polres Tual Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa MTs ke Kejaksaan, Satu Korban Meninggal ‎

 

Ilustrasi Gambar
TUAL, MALRA-NEWS.ID — Kepolisian Resor (Polres) Tual resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Maluku Tenggara kepada Kejaksaan Negeri Tual. Pelimpahan ini menandai proses hukum memasuki tahap II.

‎Penyerahan tersangka dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, bersamaan dengan pelimpahan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.

‎Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan mantan anggota Brimob, diserahkan bersama barang bukti berupa helm yang digunakan saat kejadian serta dua unit sepeda motor milik korban.

‎Kasatreskrim Polres Tual, Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pelimpahan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

‎“Sesuai dengan rencana, kami telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

‎Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dan menyebabkan korban berinisial AT (14), seorang siswa MTs di wilayah Maluku Tenggara, meninggal dunia.

‎Selain itu, kakak korban berinisial NK (15), yang merupakan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

‎Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam penanganan kasus yang menimpa anaknya.

‎“Kami sebagai keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Maluku dan Kapolres Tual atas keseriusan dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.

‎Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

‎“Hanya dalam waktu 40 hari, kasus ini sudah sampai ke tangan jaksa. Kami berharap persidangan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya.

‎Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut selanjutnya akan diproses di pengadilan guna mengungkap secara tuntas pertanggungjawaban hukum tersangka atas perbuatannya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban serta dugaan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sehingga diharapkan penegakan hukum dapat berjalan transparan dan berkeadilan.

© Copyright 2022 - malra-news.id