![]() |
Hal tersebut disampaikan langsung oleh JPU, Pengky Stephen Sigalingging, SH, saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tual. Ia menjelaskan bahwa persidangan telah memasuki sidang ke-5 sejak perkara ini mulai disidangkan.
Menurut Pengky, agenda sidang terbaru yang berlangsung pada 1 April 2026 berfokus pada penyampaian tuntutan terhadap terdakwa yang diketahui berinisial RS.
“Kita baru saja melaksanakan sidang dan dalam agenda tersebut JPU telah menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim,” ujar Pengky.
Dalam proses persidangan yang telah berjalan, jaksa menghadirkan total sembilan orang saksi. Rinciannya, lima saksi berasal dari pihak penuntut umum, sementara empat saksi lainnya dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Selain keterangan saksi, jaksa juga telah mengamankan barang bukti penting dalam perkara ini. Barang bukti tersebut berupa satu unit kendaraan mobil yang merupakan milik terdakwa dan diduga kuat berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penahanan selama lima bulan. Tuntutan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik, mengingat terdakwa merupakan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, khususnya dalam berlalu lintas.
Pengky menambahkan, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada 6 April 2026 mendatang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
“Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” jelasnya.
Masyarakat kini menanti jalannya proses hukum selanjutnya, termasuk putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib terdakwa dalam kasus ini.

Social Header