![]() |
Bertempat di ruang SPKT Polres Maluku Tenggara, pertemuan yang dimulai pukul 10.30 WIT itu disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Zaenal, S.H., dan dihadiri sekitar 30 orang perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Mereka terdiri dari unsur keluarga inti serta perwakilan marga yang memiliki keterkaitan langsung dengan korban maupun pihak terkait.
Adapun marga-marga yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain keluarga Hollat dan keluarga Tutrean, dengan keterwakilan keluarga seperti Antonius Rumatora (kakak almarhum), Elegiud Rahayaan, Filipus Ulukyanan, Efraim Rumatora, Atus Ulukyanan, Roni Ulukyanan, H.J.S Dumatubun, serta Noho Silubun, bersama keluarga besar dari kedua marga.
![]() |
Namun demikian, dalam forum tersebut, seluruh marga yang terlibat secara tegas menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan persoalan pribadi (perorangan) dan bukan konflik antar marga. Penegasan ini menjadi poin penting dalam meredam potensi eskalasi konflik berbasis kelompok.
Selain itu, seluruh pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian, serta tidak melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Komitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif juga menjadi kesepakatan bersama yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut.
Para perwakilan keluarga juga menyatakan kesiapan dan tanggung jawab untuk menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada seluruh keluarga besar masing-masing marga, baik yang berada di wilayah Maluku Tenggara maupun di Kota Tual, guna menghindari kesalahpahaman dan potensi provokasi.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila di kemudian hari terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan warga, kampung, atau marga tertentu dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan ini, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para pihak yang telah menandatangani kesepakatan bersama.
Pertemuan berakhir pada pukul 14.19 WIT dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kesepakatan lintas marga ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Maluku Tenggara.


Social Header