![]() |
Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam aspek pelayanan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan PHD mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, pemerintah juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, serta sejumlah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Tahun 2025 yang mengatur organisasi, tata kerja, hingga penyelenggaraan ibadah haji reguler.
menindaklanjuti surat tersebut, Kesiapan pemberangkatan jemaah haji Provinsi Maluku tahun 2026 terus dimatangkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan peningkatan kualitas pelayanan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Petugas Haji Daerah Maluku, Burhanuddin Karepesina, kepada MALRA-NEWS.ID saat ditemui di Kota Tual, Jumat (3/4/2026).
Burhanuddin mengungkapkan, total kuota haji Maluku tahun ini mencapai 587 jemaah termasuk petugas yang akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter). Kloter pertama berjumlah 393 jemaah asal Kota Ambon akan diberangkatkan dalam kloter 24.
Sementara sisanya merupakan gabungan jemaah dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Maluku, luar Kota Ambon akan di berangkatkan dengan Kloter 26. bersama dengan Jemahan Kabupaten Pangkep, Maros dan provinsi Papua Barat.
“Pembagian ini dilakukan untuk memastikan efisiensi serta kelancaran proses pemberangkatan hingga jemaah tiba di Tanah Suci,” ujarnya.
Selain kesiapan teknis, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara petugas dan jemaah.
"Melalui agenda silaturahmi, para petugas diperkenalkan secara langsung guna membangun kepercayaan serta memastikan komunikasi berjalan efektif selama pelaksanaan ibadah haji,"cetus Burhan.
Di sisi lain, Karepesina menambahkan bahwa koordinasi antarpetugas terus diperkuat, khususnya pada pelayanan di loket-loket administrasi. 
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal serta memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat.
“Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, seiring pelaksanaan yang berada di bawah naungan Kementerian Haji dengan dukungan kepemimpinan daerah, yakni Hendrik Lewerissa dan Abdulah Vanath,” katanya.
Pemerintah Provinsi Maluku juga menunjukkan keseriusannya dengan mengutus petugas langsung ke daerah untuk memantau kesiapan sekaligus memberikan pendampingan.
Dukungan pemerintah daerah tercermin melalui komitmen politik anggaran yang diarahkan untuk menunjang seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Bahkan, untuk pertama kalinya, petugas daerah melakukan kunjungan keliling ke kabupaten/kota di Maluku sebagai upaya membangun sistem pelayanan yang lebih responsif dan merata.
"Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan, evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan.
Pemerintah berencana menyusun laporan terkait berbagai celah pelayanan yang masih perlu diperbaiki,"jelasnya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik pada masa mendatang.
Dengan berbagai langkah strategis tersebut, penyelenggaraan haji Maluku tahun 2026 diharapkan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kepuasan jemaah,tutup Burhanuddin Karepesina.

Social Header