Breaking News

Oknum Brimob Diduga Ancam Bunuh dan Paksa Aborsi Kekasih, Terancam Pidana dan Sanksi Kode Etik Polri ‎

 

TUAL, MALRA-NEWS — Dugaan tindak pidana serius menyeret seorang oknum anggota Brimob berinisial BW (Bribda Bari Waikabu) dari satuan Resimen II Pasbrimob 3 Korbrimob Polri. Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial YL atas dugaan ancaman pembunuhan, pemaksaan aborsi, serta pengabaian tanggung jawab setelah menjalin hubungan asmara.

‎hal ini disampaikan oleh YL kepada sejumlah Awak Media saat jumpa di sekretariat PWI kota tual, " jumaat 10 april 2026.

‎Kasus ini bermula dari hubungan keduanya yang terjalin sejak Oktober 2024 setelah berkenalan melalui media sosial TikTok. Hubungan tersebut berjalan intens hingga pada Januari 2025, YL mengaku mengalami gangguan kesehatan dan setelah melakukan beberapa kali tes kehamilan—dengan alat yang dibelikan oleh BW—hasilnya dinyatakan positif hamil.

‎Namun alih-alih bertanggung jawab, BW diduga justru memaksa korban untuk menggugurkan kandungan. Tekanan tersebut bahkan disertai ancaman serius. Melalui pesan WhatsApp, BW disebut mengancam akan membunuh YL apabila tidak menuruti keinginannya untuk melakukan aborsi.

‎Merasa tertekan dan takut, YL akhirnya menuruti permintaan tersebut. Pada Februari 2025, ia berangkat ke Dobo untuk mencari pihak yang dapat membantu menggugurkan kandungan dan kembali ke Tual pada 14 Februari 2025.

‎Sepulang dari Dobo, hubungan keduanya sempat membaik. BW bahkan diketahui memberikan berbagai obat tradisional serta membawa YL ke penjual jamu di kawasan belakang SPBU BTN Tual. Namun, konsumsi obat-obatan tersebut justru berdampak fatal. YL mengalami pendarahan hebat disertai rasa sakit luar biasa pada bagian perut.

‎Situasi berubah ketika BW berangkat menjalankan tugas (satgas) pada Oktober 2025. Komunikasi keduanya masih terjalin hingga Maret 2026 melalui video call. 

‎Namun, pada 1 April 2026, BW mulai mencari alasan untuk mengakhiri hubungan dengan melontarkan berbagai tuduhan dan fitnah, termasuk menuding YL menjalin hubungan dengan anggota polisi lain.

‎Setelah itu, BW memblokir seluruh kontak korban. Ironisnya, pada bulan yang sama, ia kembali menghubungi YL namun mengelak dari seluruh perbuatannya di masa lalu, bahkan meminta bukti hasil USG, padahal ia disebut mengetahui dan terlibat langsung selama proses kehamilan tersebut.

‎Merasa diperlakukan tidak adil dan terancam, YL kini berencana membuka kasus ini ke publik dan menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban.

‎Potensi Unsur Pidana

‎Sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan kepada oknum Brimob tersebut antara lain:

‎*Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 

‎*Pasal 53 KUHP (percobaan), terkait ancaman pembunuhan.

‎*Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, atas dampak fisik serius yang dialami korban.

‎*Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait aborsi ilegal.

‎*Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan, yang mengatur syarat ketat tindakan aborsi.

‎*Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.

‎*Dugaan pelanggaran lain dapat dikembangkan sesuai hasil penyidikan.

‎Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

‎*Selain pidana umum, BW juga berpotensi kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam:

‎*Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Adapun bentuk pelanggaran etik yang diduga dilakukan antara lain:

‎*Pelanggaran prinsip integritas dan moralitas, karena melakukan perbuatan tercela yang merugikan orang lain secara fisik dan psikologis.

‎*Penyalahgunaan status sebagai anggota Polri, dengan melakukan tekanan, ancaman, dan tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

‎*Perilaku tidak profesional dan tidak patut, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial, yang berdampak pada citra institusi Polri.

‎*Tidak menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, sebagaimana menjadi dasar etika profesi Polri.

‎Sanksi yang Berpotensi Dijatuhkan. 

‎Jika terbukti bersalah melalui sidang kode etik, BW dapat dijatuhi sanksi tegas berupa:

‎*Patsus (penempatan khusus)

‎*Mutasi bersifat demosi

‎Penundaan kenaikan pangkat

‎*Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri

‎Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Divisi Propam Polri untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Penegakan hukum dan etik secara tegas dinilai penting guna menjaga marwah institusi serta memberikan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini di tayangkan oknum Brimob tersebut belum dapat dikonfirmasi awak media ini. 

© Copyright 2022 - malra-news.id