Breaking News

Orang Tua Korban AT Desak Sidang Tetap Digelar di PN Tual, Tolak Pengalihan Perkara: “Jangan Lukai Rasa Keadilan Kami”

 

TUAL, MALRA-NEWS.ID — Tekanan terhadap penegak hukum kembali menguat. Orang tua korban kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Kota Tual secara resmi mengajukan permohonan agar proses persidangan tetap digelar di Pengadilan Negeri Tual dan tidak dialihkan ke luar daerah, " 

‎Pernyataan ini diterima Redaksi Media malra-news, lewat pesan Whatsapp Orang tual korban, " minggu 12 April 2026.

‎Permohonan itu disampaikan langsung oleh ayah korban, Rijik Muhamad Fikri Tawakal, dan ibu korban, Mirnawati Rahayaan. Keduanya menegaskan bahwa pemindahan lokasi sidang bukan hanya akan menyulitkan keluarga, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik di daerah tempat peristiwa tragis itu terjadi.

‎Kasus ini sendiri menyita perhatian karena melibatkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan tersangka seorang oknum aparat. 

Situasi ini membuat sensitivitas publik semakin tinggi, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari aparat penegak hukum.

‎Dalam surat permohonan tersebut, keluarga korban menyoroti sejumlah alasan krusial. Mereka menegaskan bahwa seluruh saksi berada di wilayah Tual, sehingga pemindahan sidang akan memperberat proses pembuktian. 

Selain itu, kehadiran langsung keluarga korban dalam setiap tahapan persidangan dianggap sebagai bagian penting dalam mengawal keadilan.

‎“Ini bukan sekadar soal lokasi sidang, tetapi tentang hak kami sebagai keluarga korban untuk melihat proses hukum berjalan adil, terbuka, dan tidak menjauh dari tempat kejadian perkara,” tegas pihak keluarga dalam isi permohonan.

‎Keluarga juga mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut tindak pidana serius terhadap anak, sehingga negara wajib memberikan perlindungan maksimal, termasuk memastikan proses hukum tidak menyulitkan korban maupun keluarga.

‎Lebih jauh, mereka menilai pengalihan sidang ke luar daerah justru berpotensi menambah beban biaya, tekanan psikologis, serta mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi jalannya persidangan. 

Dalam konteks ini, keterbukaan dianggap sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

‎Permohonan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah lembaga strategis, termasuk aparat kepolisian dan lembaga perlindungan saksi dan korban, sebagai bentuk dorongan agar penanganan perkara ini tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada keadilan substantif.

‎Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Tual: apakah akan tetap mempertahankan sidang di daerah atau justru mengalihkan perkara keluar. 

Keputusan tersebut dinilai akan menjadi indikator penting sejauh mana komitmen negara dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan korban anak dan aparat.

‎Di tengah meningkatnya perhatian nasional, satu pesan dari keluarga korban terdengar jelas: keadilan tidak boleh dipindahkan, apalagi dijauhkan dari mereka yang paling merasakan luka.

© Copyright 2022 - malra-news.id