Breaking News

Pemindahan Sidang Dari Tual ke Ambon: Akademisi Sebut Negara Sedang ‘Menghukum Korban ‎

 

TUAL, MALRA-NEWS.ID — Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memindahkan sidang kasus pembunuhan siswa MTs Maluku Tenggara berinisial AT (14) dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon memicu gelombang kritik keras dari kalangan akademisi daerah.

‎Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara–Kota Tual, Fikry Tamher, secara terbuka melayangkan kecaman ilmiah terhadap dua institusi peradilan tersebut. Ia menilai, penerbitan SK Ketua MA Nomor 63/KMA/SK.HK2.1/IV/2026 bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk kegagalan serius dalam menjaga marwah hukum dan keadilan.

‎Postulat “Keadilan Harga Mati” Berhadapan dengan Kebijakan MA

‎Sejak awal, Fikry telah menegaskan sikapnya dalam isu ini melalui enam tuntutan publik, mulai dari transparansi proses hukum, penahanan pelaku, hingga perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Baginya, satu prinsip tidak bisa ditawar: keadilan bagi korban adalah harga mati.

‎Namun, menurutnya, SK MA justru bertentangan langsung dengan prinsip tersebut, terutama dalam aspek transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan korban.

‎PN Tual Disorot: “Gagal Pertahankan Yurisdiksi”

‎Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pengadilan Negeri Tual sebagai pengadilan tingkat pertama (judex facti). Fikry menilai PN Tual telah melakukan pelanggaran serius terhadap asas locus delicti dalam KUHAP karena tidak mempertahankan kewenangannya mengadili perkara yang jelas terjadi di wilayah Tual.

‎“Semua unsur perkara ada di Tual—lokasi kejadian, saksi, alat bukti, hingga keluarga korban. Tapi pengadilan justru melepaskan tanggung jawabnya,” tegasnya.

‎Ia juga menilai tidak ada kondisi darurat yang membenarkan pemindahan sidang. Situasi keamanan di Tual disebut kondusif, bahkan didukung jaminan dari keluarga korban serta kesiapan aparat keamanan setempat.

‎Menurutnya, sikap PN Tual mencerminkan ketiadaan judicial courage dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi independensi peradilan di daerah.

‎MA Dinilai Lakukan “Kesalahan Fundamental”

‎Kritik yang lebih keras diarahkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Fikry menyebut keputusan MA mengandung sejumlah kekeliruan mendasar.

‎Salah satunya adalah mengabaikan fakta bahwa terdakwa, Bripka Masias Siahaya, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga alasan klasik terkait potensi intervensi institusi dinilai tidak lagi relevan.

‎“MA menerbitkan keputusan dengan dasar yang tidak aktual. Ini misapplication of law,” ujarnya.

‎Ia juga menilai MA lalai menjalankan prinsip ius curia novit—bahwa hakim dianggap mengetahui hukum dan fakta. Dalam kasus ini, menurutnya, fakta-fakta penting justru diabaikan.

‎Lebih jauh, Fikry memperingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan yurisprudensi berbahaya, seolah-olah pengadilan boleh menghindari perkara yang mendapat tekanan publik.

‎Akses Keadilan Korban Terhambat

‎Pemindahan sidang ke Ambon yang berjarak sekitar 350 kilometer dari Tual dinilai menciptakan hambatan serius bagi keluarga korban dalam mengakses proses peradilan.

‎Fikry menyebut kondisi ini sebagai bentuk secondary victimization, di mana korban kembali dirugikan oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

‎“Ini bertentangan dengan prinsip access to justice dan asas peradilan sederhana, cepat, serta biaya ringan,” tegasnya.

‎Tuduhan “Judicial Misconduct” dan Desakan Nasional

‎Dalam pernyataan yang bernuansa akademis sekaligus emosional, Fikry bahkan menyebut tindakan PN Tual dan MA sebagai bentuk judicial misconduct.

‎Ia mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mencabut SK Nomor 63/2026 dan mengembalikan lokasi persidangan ke Pengadilan Negeri Tual.

‎Selain itu, PN Tual diminta menyatakan kesiapan secara terbuka untuk mengadili perkara tersebut dan menjamin transparansi persidangan.

‎“Kami Tidak Akan Diam”

‎Menutup pernyataannya, Fikry menyampaikan pesan keras yang kini menggema luas:

‎“SK itu bukan hukum, tapi legalisasi ketakutan. Jika dibiarkan, ini merusak kepercayaan publik terhadap peradilan. Diamnya akademisi adalah matinya keadilan—dan kami tidak akan diam.”

‎Pernyataan ini menempatkan kasus tersebut sebagai isu nasional, bukan lagi sekadar perkara daerah. Sorotan kini tertuju pada langkah Mahkamah Agung Republik Indonesia berikutnya: apakah akan bertahan pada keputusannya, atau merespons tekanan publik demi menjaga integritas peradilan di Indonesia.

© Copyright 2022 - malra-news.id