![]() |
Sejumlah pemilik warung mengungkapkan adanya ketimpangan dalam penerapan penagihan. Petugas parkir disebut tidak berjaga dan tidak menarik retribusi di semua titik keramaian.
Akibatnya, hanya sebagian warung yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, sementara lokasi lain terkesan “bebas” dari penagihan.
“Kenapa hanya di tempat kami ada petugas, sementara di warung lain tidak? Ini menimbulkan kecemburuan,” keluh salah satu pemilik rumah makan di kawasan BTN.
Lebih jauh, pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omzet yang signifikan sejak penarikan parkir diberlakukan secara tidak merata.
Jika sebelumnya warung mereka ramai hingga kerap kehabisan stok makanan, kini kondisi berbalik drastis menjadi sepi pengunjung.
“Dulu pembeli membludak, sekarang jauh berkurang. Pengunjung merasa tidak nyaman harus bayar parkir mahal,” ungkapnya.
Persoalan semakin kompleks ketika tarif parkir di kawasan BTN disebut mencapai Rp3.000 per sepeda motor—jauh di atas tarif di sejumlah titik lain di Kota Tual maupun di wilayah tetangga Kabupaten Maluku Tenggara yang rata-rata hanya Rp1.000. Perbedaan tarif yang mencolok ini dinilai tidak rasional dan membebani masyarakat.
Dampaknya, sebagian warga memilih mencari alternatif tempat makan di luar kota. Arus pengunjung disebut mulai bergeser ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara yang dianggap lebih ramah dari sisi biaya parkir.
“Kalau parkirnya Rp1.000, orang masih bisa terima. Tapi kalau Rp3.000, orang berpikir dua kali untuk mampir makan,” kata pelaku usaha lainnya.
Para pemilik warung berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan mengevaluasi sistem penagihan parkir. Mereka mendesak adanya standar tarif yang adil, transparan, dan penerapan yang merata di seluruh titik keramaian.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan yang dinilai memberatkan seperti ini dikhawatirkan justru memperlambat perputaran ekonomi sektor informal—yang selama ini menjadi tulang punggung penghidupan warga kecil.
Jika tidak segera dibenahi, polemik parkir ini berpotensi memicu keresahan yang lebih luas, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pelayanan publik di daerah.
hingga berita ini di turunkan, pihak dinas perhubungan kota tual belum dapat di konfirmasi.

Social Header