Breaking News

Tuce Lomang Tewas Dikeroyok, KNPI Soroti Pembebasan Pelaku oleh Polres Malra ‎

JAKARTA, MALRA-NEWS.ID — Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Maluku Tenggara terus menguat. Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas meminta Kepolisian Resor Maluku Tenggara segera menangkap dan memproses hukum para pelaku.

‎Peristiwa tragis tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Korban, Tuce Lomang, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial, L.R, A .R, dan I. R.

‎Berdasarkan keterangan keluarga, aksi kekerasan tersebut dilakukan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk luka parah pada tangan kiri yang menyebabkan putusnya salah satu urat.

‎Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisi kesehatannya terus memburuk. Pada Minggu, 29 Maret 2026 dini hari, korban kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur sebelum akhirnya dipindahkan kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun.

‎Tim medis menyatakan korban mengalami infeksi tetanus akibat luka yang diderita. Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.

‎Mahmud Tamher mengungkapkan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, dua di antaranya disebut telah dibebaskan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga korban.

‎“Kami menilai tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali para pelaku dan memprosesnya secara transparan tanpa pandang bulu,” tegas Mahmud dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

‎Lebih lanjut, pihak keluarga juga menduga adanya unsur perencanaan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini yang diduga merupakan orang tua dari salah satu pelaku.

‎Mahmud yang juga merupakan aktivis HMI menyoroti keresahan masyarakat terhadap keluarga pelaku. Ia menyebutkan bahwa kelompok tersebut kerap terlibat konflik serta diduga menetap di wilayah Ohoi Sitniohoi tanpa dokumen administrasi kependudukan yang sah.

‎Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hingga Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

‎Sebagai keluarga korban, Mahmud Tamher menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi almarhum.

‎“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas. Jika diperlukan, kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” ujarnya.

‎Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

© Copyright 2022 - malra-news.id