![]() |
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum resmi yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya, Bupati M. Thaher Hanubun menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berjalan.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati dalam penyampaiannya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Maluku Tenggara atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terjalin dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD. Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat Maluku Tenggara.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, menandai dimulainya tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang selanjutnya akan dikaji bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penyampaian nota pengantar ini menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip good governance serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
(MALRA-NEWS.ID)

Social Header