![]() |
Seorang perempuan berinisial M.I.R. (34) resmi melaporkan suaminya yang merupakan anggota Polri berinisial B.S. (35), yang diketahui bertugas di Polsek Serwaru, Kecamatan Pulau Letti, atas dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan.
Kasus tersebut sontak menjadi perhatian publik karena terlapor merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan terlapor. Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke tingkat Polres dan sempat ditempuh melalui proses mediasi.
Namun keluarga korban tetap menghendaki penyelesaian melalui mekanisme adat. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIT, sidang adat dilaksanakan dan menghasilkan sejumlah keputusan yang mewajibkan pihak terlapor memenuhi kewajiban adat, termasuk pembayaran uang air susu dan angka muka.
Sementara keputusan untuk melanjutkan rumah tangga atau berpisah diserahkan kepada kedua belah pihak.
Situasi kemudian berubah menjadi tegang pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIT. Menurut keterangan keluarga korban, terlapor mendatangi kediaman istrinya di wilayah Kecamatan Moa Lakor.
Pertemuan tersebut diduga berujung pada percekcokan yang kemudian berkembang menjadi tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIT untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saudara korban, Iksan Renyaan, kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (8/6/2026), meminta penyidik bertindak profesional dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada terlapor hanya karena berstatus anggota Polri.
"Kami meminta penyidik segera memproses laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini, maka proses hukum wajib berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun," tegas Iksan Renyaan.
Menurutnya, integritas institusi kepolisian akan diuji melalui keseriusan aparat dalam menangani laporan yang melibatkan anggotanya sendiri.
"Polri memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila benar terdapat dugaan penganiayaan, pengancaman maupun pelanggaran kode etik profesi, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik. Jangan sampai tindakan oknum mencoreng marwah institusi yang selama ini dibangun dengan susah payah," ujarnya.
Iksan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri mengharuskan setiap anggota menjaga kehormatan, martabat, serta citra institusi kepolisian, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi.
"Kami berharap Kapolres dan jajaran penyidik menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan keadilan, bukan kepada status atau jabatan. Masyarakat menunggu bukti bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum ketika diduga melakukan pelanggaran pidana," tambahnya.
Keluarga korban berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pejabat kepolisian yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Social Header