![]() |
Laporan itu diajukan oleh seorang mantan pejabat di Kabupaten Biak Numfor melalui kuasa hukumnya, Jembris Wafom. Pihak pelapor menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada kerugian miliaran rupiah.
Menurut keterangan kuasa hukum korban, persoalan bermula pada akhir tahun 2023 saat Rosaline disebut meminta dana sebesar Rp2,5 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, dikaitkan dengan kepentingan suksesi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN 2024 serta adanya janji pemberian rekomendasi partai dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Biak Numfor.
Namun, setelah dana diserahkan, rekomendasi yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Dari total dana yang diberikan, baru Rp500 juta yang dikembalikan, sementara sekitar Rp2 miliar lainnya hingga kini belum dikembalikan.
"Klien kami merasa dirugikan karena apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Hingga saat ini masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan," ujar Jembris dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun karena tidak menemukan titik temu, langkah hukum akhirnya dipilih sebagai upaya mencari kepastian dan keadilan.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyeret nama seorang politisi nasional yang selama ini dikenal aktif dalam berbagai kegiatan politik dan sosial. Apabila laporan resmi telah diterima kepolisian, maka proses penyelidikan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, bukti, serta keterangan para pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi.

Social Header