Breaking News

Penganiayaan Anak 13 Tahun Gegerkan Watdek, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap ‎

Foto Korban/Anak dibawa umur
LANGGUR, MALRA-NEWS.ID – Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang anak remaja berusia 13 tahun di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, memicu kemarahan dan keprihatinan masyarakat. Keluarga korban mendesak Polres Maluku Tenggara agar segera bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

‎Menurut informasi yang dihimpun MALRA-NEWS.ID, pihak orang tua korban (Aladin Sukma) telah resmi melaporkan kasus tersebut kepada Polres Maluku Tenggara. Laporan itu dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami korban yang masih tergolong anak di bawah umur.

‎Aladin sukma (Ayah  korban) menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Selain menyebabkan penderitaan fisik, tindakan penganiayaan terhadap anak juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang dapat berdampak panjang terhadap masa depan korban.

‎"Kami meminta aparat kepolisian segera menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Korban masih anak-anak dan membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal," tegas Aladin. 

‎Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak anak yang dijamin oleh negara. Masyarakat berharap Polres Maluku Tenggara menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎Desakan publik terus menguat agar aparat bergerak cepat mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memunculkan kesan bahwa pelaku kebal terhadap hukum.

‎Sebagai institusi penegak hukum, Polres Maluku Tenggara diharapkan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara maksimal guna memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penanganan laporan yang telah disampaikan oleh keluarga korban. Sementara itu, keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diamankan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi anak-anak di Kabupaten Maluku Tenggara.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

© Copyright 2022 - malra-news.id