![]() |
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renyaan, dan dihadiri Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, Plt. Sekretaris Daerah Rasyid, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda dan tamu undangan. Sebanyak 17 anggota DPRD hadir sehingga rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD Antonius U. W. Raharusun menegaskan bahwa Ranperda telah dibahas secara komprehensif melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Pembahasan dimulai dari penyampaian nota pengantar bupati, rapat komisi bersama perangkat daerah, pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan strategis yang dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Fraksi-fraksi DPRD meminta pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat penataan aset daerah, memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta terus membenahi tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam sidang tersebut juga dipaparkan pokok-pokok pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rasyid. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp848,84 miliar, sementara realisasi belanja sebesar Rp857,93 miliar. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp9,09 miliar, yang ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, pimpinan sidang meminta persetujuan forum. Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyatakan setuju sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutan Bupati Maluku Tenggara yang dibacakan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kemitraan yang terjalin selama proses pembahasan.
Pemerintah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan," demikian pesan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati.
Menutup rapat, Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan menegaskan bahwa pengesahan Perda bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi instrumen evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Ia berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh pemerintah daerah, sehingga setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Pengesahan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus menjadi pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam meningkatkan kualitas pengelolaan fiskal daerah pada tahun-tahun mendatang, dengan orientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Social Header