Breaking News

Keluarga Arianto Tawakal Datangi Kejari Tual, Desak JPU Tuntut Eks Brimob Mesias Siahaya 20 Tahun Penjara ‎

TUAL, MALRA-NEWS. ID – Menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mesias Siahaya, mantan anggota Brimob yang didakwa dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, keluarga korban mendatangi Kejaksaan Negeri Tual untuk menyampaikan tuntutan moral agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal.

‎Didampingi sejumlah aktivis mahasiswa, ayah korban, Fikri Tawakal, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (6/7), sehari sebelum agenda pembacaan tuntutan. Kedatangan mereka bertujuan meminta agar JPU tetap konsisten dengan dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan perdana.

‎Karena Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Widarto Adi Nugroho, sedang berada di Ambon, rombongan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ricky Ramadhan Santoso. Pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Tual itu berlangsung sekitar 90 menit.

‎Koordinator aksi, Ye Husein Songko Miring, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan kepada JPU sekaligus harapan agar terdakwa dituntut sesuai dakwaan awal, yakni pidana penjara selama 20 tahun serta diberhentikan dari institusi Brimob.

‎"Kami datang memberikan dukungan kepada JPU agar tetap konsisten dengan dakwaan yang telah disampaikan pada sidang perdana, yaitu menuntut terdakwa Mesias Siahaya dengan hukuman 20 tahun penjara serta diberhentikan dari keanggotaan Brimob," tegas Ye Husein.

‎Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Rizal Tawakal, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan pihak kejaksaan, penundaan pembacaan tuntutan pada pekan sebelumnya terjadi karena konsep tuntutan harus melalui proses pemeriksaan secara berjenjang.

‎Menurutnya, dokumen tuntutan terlebih dahulu diperiksa di Kejaksaan Negeri Tual, kemudian dievaluasi di Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, sebelum akhirnya dikirim ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.

‎"Kami mendapat penjelasan bahwa tuntutan ditunda karena harus melalui proses pemeriksaan berjenjang, mulai dari Kejari Tual, Kejati Maluku hingga Kejaksaan Agung," ujar Rizal.

‎Rizal berharap proses hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan Arianto Tawakal.

‎"Sebagai keluarga korban, kami meminta jaksa memberikan tuntutan yang seberat-beratnya agar anak kami yang telah meninggal memperoleh keadilan," katanya.

‎Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Pidum Kejari Tual, Ricky Ramadhan Santoso, memastikan seluruh permintaan keluarga korban akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual setelah kembali dari Ambon.

‎Ia menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan tetap mengedepankan objektivitas dan rasa keadilan.

‎"Kami menerima aspirasi keluarga korban dan akan menyampaikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tual. Jaksa akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan secara objektif dan penuh rasa keadilan," ujar Ricky.

‎Ricky juga membenarkan bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut telah memperoleh surat mutasi dari Kejaksaan Agung. Meski demikian, mutasi tersebut tidak memengaruhi jalannya persidangan karena jaksa yang bersangkutan tetap menyelesaikan penanganan perkara hingga tahap tuntutan sebelum melaksanakan tugas di tempat yang baru.

‎"Benar ada mutasi, namun jaksa tetap menyelesaikan tugas penuntutan terlebih dahulu sebelum berangkat ke tempat tugas yang baru," jelasnya.

‎Kasus yang menyita perhatian masyarakat Maluku ini bermula pada 19 Februari 2026, bertepatan dengan hari pertama Ramadan 1448 Hijriah, di depan Kampus Uningrat, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Peristiwa tersebut mengakibatkan Arianto Tawakal meninggal dunia dan menyeret mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya, ke meja hijau.

‎Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/7) dan menjadi salah satu agenda yang paling dinantikan keluarga korban maupun masyarakat yang terus mengawal proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

(APRI) 

© Copyright 2022 - malra-news.id