![]() |
Pemusnahan dilakukan setelah benda berbahaya tersebut sebelumnya ditemukan warga bernama Angel Kaprahanubun di lahan perkebunan pada Kamis (13/8/2026). Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dari personel yang memiliki kewenangan dan kemampuan khusus dalam penanganan bahan peledak.
Langkah cepat aparat dilakukan untuk memastikan benda tersebut tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Unit Jibom Sat Brimob Polda Maluku bersama personel Polres Maluku Tenggara dan Batalyon C Pelopor melakukan pengamanan serta sterilisasi kawasan sebelum proses evakuasi dilaksanakan.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., bersama sejumlah pejabat kepolisian dan personel turut hadir dalam kegiatan tersebut. Pengamanan diperketat untuk mencegah masyarakat mendekati lokasi, mengingat benda yang ditemukan diduga masih memiliki potensi bahaya.
Berdasarkan informasi awal, benda tersebut diduga merupakan material persenjataan peninggalan Perang Dunia II, yang diperkirakan berkaitan dengan keberadaan persenjataan atau materiel perang pada masa pendudukan Jepang maupun Belanda di wilayah Kepulauan Kei.
Rangkaian penanganan dimulai sekitar pukul 13.10 WIT, ketika personel Polres Maluku Tenggara, Batalyon C Pelopor dan Unit Jibom Sat Brimob Polda Maluku tiba di lokasi. Sekitar pukul 13.35 WIT, benda diduga bom tersebut dievakuasi menuju lokasi yang telah ditentukan untuk proses pemusnahan.
Setibanya di lokasi pemusnahan pada pukul 13.50 WIT, personel Unit Jibom langsung melakukan persiapan penanganan. Setelah seluruh tahapan pengamanan dan persiapan dinyatakan siap, proses pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 14.25 WIT sesuai prosedur keselamatan oleh personel yang berwenang.
![]() |
![]() |
Penanganan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sejumlah wilayah di Maluku, termasuk kawasan Kepulauan Kei, masih menyimpan jejak material perang dari masa lalu yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila ditemukan tanpa penanganan yang tepat.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda yang dicurigai sebagai bom atau bahan peledak, terutama benda-benda tua yang ditemukan saat berkebun, menggali tanah maupun melakukan aktivitas pembangunan.
Temuan semacam itu harus segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki keahlian khusus.
Satu temuan berbahaya berhasil diamankan. Ancaman dari sisa perang puluhan tahun akhirnya dimusnahkan sebelum kembali mengancam keselamatan warga Maluku Tenggara.



Social Header