![]() |
Kepada media saat ditemui di Elat, Kecamatan Kei Besar, Senin (17/8/2026), Karel mengungkapkan bahwa seluruh anggota BSO Ohoilim berjumlah enam orang dan memiliki dasar legalitas berupa SK Bupati Maluku Tenggara yang diterbitkan pada 3 Juni 2021 dan berlaku hingga 3 Juni 2027.
Namun, menurut Karel, terdapat ketimpangan dalam pembayaran tunjangan. Dari enam anggota BSO, dua orang disebut telah menerima pembayaran tunjangan selama enam bulan, sementara empat anggota lainnya hingga kini belum menerima hak yang sama.
“Kami BSO Ohoi Ohoilim semuanya ada enam orang. Kami memiliki SK Bupati yang ditandatangani Bapak Bupati Maluku Tenggara, H. M. Thaher Hanubun, sejak 3 Juni 2021 dan berakhir 3 Juni 2027. Yang menjadi pertanyaan, dua orang teman BSO sudah dibayarkan tunjangannya selama enam bulan, sedangkan kami empat orang belum menerima,” ujar Karel.
Karel mengaku bingung terhadap kebijakan dan kinerja Pj Kepala Ohoi Ohoilim, Johanis Huik, terutama menyangkut pembayaran tunjangan empat anggota BSO tersebut.
Ia meminta adanya penjelasan terbuka mengenai alasan perbedaan pembayaran tersebut.
“Sebagai Ketua BSO, saya sangat bingung dengan kinerja Pj Kepala Ohoi Ohoilim. Mengapa tunjangan kami yang empat orang tidak dibayarkan, sementara dua orang lainnya sudah menerima selama enam bulan?” tegasnya.
Soroti BLT Desa
Tidak hanya persoalan tunjangan BSO, Karel juga menyoroti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada masyarakat penerima. Ia menyebut, sejak pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2026, BLT yang menjadi hak masyarakat penerima disebut belum disalurkan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut hak masyarakat desa.
“BLT itu adalah hak masyarakat yang semestinya wajib dibayarkan. Kenapa sampai hari ini BLT belum dibagikan?” kata Karel.
Karel menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta instansi teknis pemerintah daerah melakukan penelusuran terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2026 di Ohoilim.
Desak Audit dan Pemeriksaan
Atas sejumlah persoalan tersebut, Ketua BSO Ohoilim mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maluku Tenggara untuk menelusuri laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap pertama 2026.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara melakukan pemeriksaan administrasi dan pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
Selain itu, Karel meminta aparat penegak hukum, termasuk Polres Maluku Tenggara, ikut mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kami meminta Dinas PMD menelusuri laporan pertanggungjawaban tahap pertama 2026. Kami juga meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara dan Polres Malra segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Kepala Ohoi Ohoilim Johanis Huik,” tegasnya.
Karel menekankan bahwa langkah pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa hak masyarakat serta hak perangkat kelembagaan ohoi benar-benar dibayarkan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pj Kepala Ohoi Ohoilim Johanis Huik maupun Dinas PMD Kabupaten Maluku Tenggara terkait tudingan belum dibayarkannya tunjangan empat anggota BSO dan belum disalurkannya BLT Desa tersebut.
MALRA-NEWS akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.

Social Header