Breaking News

Motor Digadaikan hingga Diduga Dijual Tanpa Izin, Pemilik Sah Tempuh Jalur Hukum: Kapolres Diminta Segera Sita Barang Bukti ‎

LANGGUR, MALRA-NEWS.ID – Kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tenggara. Seorang warga, Apri Uwalyanan, resmi melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tenggara pada Selasa, 25 Agustus 2026.

‎Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan Nomor: STTLP/94/VIII/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU. Apri menegaskan dirinya menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

‎Menurut Apri, persoalan bermula pada tahun 2024 ketika YR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, meminta bantuan meminjam BPKB sepeda motor Yamaha Bison miliknya untuk keperluan pengajuan kredit di Mandala Finance. Karena hubungan sebagai ipar dan saudara, Apri mengaku memberikan bantuan tanpa menaruh curiga.

‎Namun, pada tahun 2025, situasi berubah. Apri menyebut YR diduga menggadaikan sepeda motor tersebut. Dalam proses itu, YR disebut berkoordinasi dengan seorang oknum anggota Brimob berinisial EL untuk mencari tempat penggadaian. Motor tersebut kemudian digadaikan di kawasan Pasar Langgur (Global) kepada seorang warga keturunan Tionghoa.

‎Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2026 YR diduga kembali mendatangi tempat penggadaian dan melakukan kesepakatan jual beli sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

‎Apri mengungkapkan, pada Juli 2026 ia mendatangi lokasi penggadaian dan bertemu langsung dengan pihak penerima gadai, YR, serta EL untuk mencari jalan damai. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa sepeda motor harus dikembalikan paling lambat 13 Agustus 2026.

‎"Kesepakatan sudah dibuat di hadapan semua pihak. Tetapi sampai hari ini motor saya tidak pernah dikembalikan. Karena itu saya memilih melapor secara resmi ke Polres Maluku Tenggara," tegas Apri.

‎Ia meminta penyidik segera memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk YR dan EL, untuk dimintai keterangan sesuai proses hukum yang berlaku.

‎Apri juga mendesak Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi agar segera memerintahkan jajarannya mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterimanya, motor Yamaha Bison itu kini berada di Kei Besar, tepatnya di sekitar Puskesmas Wakol.

‎Di akhir keterangannya, Apri menyampaikan apresiasi kepada petugas SPKT Polres Maluku Tenggara yang dinilainya memberikan pelayanan cepat, humanis, dan responsif saat menerima laporan pengaduannya.

‎Dugaan Pasal yang Diterapkan

‎Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda.

‎Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur penjualan atau pengalihan barang milik orang lain tanpa hak, penyidik dapat mendalami kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.

‎MALRA-NEWS.ID akan terus mengawal perkembangan proses hukum kasus ini hingga ada keterangan resmi dari Polres Maluku Tenggara maupun pihak-pihak yang dilaporkan.

© Copyright 2022 - malra-news.id