Breaking News

Skandal Administrasi Dana Desa di Kepulauan Aru: 113 Desa Belum Lengkapi Persyaratan, DPRD Soroti Potensi Mandeknya Pencairan ‎

 

Dobo, MALRA NEWS – Persoalan administrasi dana desa di Kabupaten Kepulauan Aru memasuki fase yang mengkhawatirkan. Dari total 117 desa (fanua) yang tersebar di wilayah Kepulauan Aru, hanya empat desa yang dinyatakan telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi pencairan dana desa. Sebanyak 113 desa lainnya masih tertinggal dan belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan pemerintah.

‎Fakta mengejutkan itu diungkap langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Adolop Pokar, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPRD Kepulauan Aru pada Jumat, 21 Agustus 2026, di ruang kerja Komisi II DPRD.

‎Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian para legislator. Pasalnya, rendahnya kepatuhan administrasi desa dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menghambat penyaluran dana desa yang menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat desa.

‎"Dari 117 desa, baru empat yang telah memasukkan dan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi," ungkap Adolop Pokar di hadapan Komisi II DPRD.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa ratusan pemerintah desa belum mampu memenuhi kewajiban administrasi yang menjadi syarat pencairan dana desa? Jika situasi ini terus berlarut, berbagai program pembangunan, bantuan masyarakat, hingga pelayanan publik di desa-desa terancam mengalami penundaan.

‎Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Aru, Andarias Kawan, S.Sos.menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. 

‎Ia meminta BPKAD bersama organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan pembinaan dan percepatan penyelesaian dokumen di seluruh desa.

‎Menurut Andre, keterlambatan administrasi tidak boleh menjadi alasan masyarakat kehilangan hak atas pembangunan yang dibiayai dari dana desa. 

‎Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk memperketat pengawasan terhadap pemerintah desa. 

‎Dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

‎Andarias kawan yang juga Politisi Partai Perindo ini, akan terus mengawal perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri penyebab 113 desa belum memenuhi persyaratan administrasi serta langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat pencairan dana desa.

(APRI UWALYANAN) 

© Copyright 2022 - malra-news.id