Breaking News

33 Kapal Raksasa Tiongkok Kepung Laut Maluku: Investasi TCG di Tual Dikawal Ketat, Kedaulatan Tak Boleh Dijual!

TUAL, MALRA-NEWS.ID — Ujian besar kedaulatan laut timur resmi dimulai dari Kota Tual, Maluku. Kerja sama perikanan tangkap antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) secara agresif resmi menginjakkan kaki di Pelabuhan Perikanan PT Samudra Indo Sejahtera, Kamis (24/9/2026).

‎​Di balik narasi manis kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis Ekonomi Biru milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), eksploitasi perairan kaya WPPNRI 718 kini berada di bawah sorotan tajam.

‎​Invasi 33 Kapal Raksasa di Zona 3 WPPNRI 718

‎​Data resmi KKP mencatat, dari 42 unit kapal yang telah mengantongi izin, sebanyak 33 unit kapal berukuran raksasa 200–400 GT siap diturunkan untuk mengeruk perairan Zona 3/WPPNRI 718. Kapal-kapal berkantong jaring hela udang ini dikuasai oleh empat entitas bisnis utama:

‎​PT Sumber Makmur Raya Fisheries: 10 kapal

‎​PT Avona Jaya Samudra: 12 kapal

‎​PT Avona Bahari Perkasa: 6 kapal

‎​PT Insani Nantong Fisheries: 5 kapal

‎​Meski diwajibkan mengibarkan bendera Indonesia, keberadaan modal raksasa Tiongkok di balik armada ini menuntut pembuktian: apakah ini benar-benar kerja sama yang adil, atau sekadar karpet merah untuk menguras isi laut Maluku?

‎​Kuantifikasi Ekonomi: 9.500 Ton Ikan dan Target PNBP Rp65 Miliar

‎​Skema TCG ini diproyeksikan memeras hasil laut hingga 9.500 ton ikan per tahun, dengan kuota tangkap rata-rata 200 ton per kapal. Dari aktivitas pengerukan skala besar ini, pemerintah mengincar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) fantastis mencapai Rp65 miliar per tahun.

‎​Namun, angka-angka finansial ini tidak boleh membutakan mata publik. Angka keberhasilan tidak boleh hanya dihitung dari berapa miliar rupiah yang masuk ke kas negara di pusat, melainkan dari berapa besar nilai tambah yang benar-benar tinggal dan dinikmati rakyat Maluku.

‎​Uji Komitmen Tenaga Kerja: Nelayan Lokal Jangan Cuma Dapat Ampas

‎​Proyek investasi ini menjanjikan penyerapan 769 tenaga kerja—terdiri dari 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat—dengan batasan kuota awak asing maksimal 40 orang. KKP mengklaim akan mentransisikan seluruh posisi kepada tenaga kerja Indonesia secara bertahap.

‎​Janji ini adalah pertaruhan harga diri. KKP dan pemerintah daerah wajib mengawal ketat agar 100 tenaga kerja darat dan ratusan awak kapal lokal tidak sekadar dijadikan pekerja kasar murahan di rumahnya sendiri, sementara posisi strategis tetap dikuasai pihak asing. Integrasi hulu-hilir di Tual serta rencana pembentukan 79 Kampung Nelayan Merah Putih di Maluku harus menjadi benteng nyata pemberdayaan UMKM dan logistik lokal.

‎​Pengawasan Tanpa Kompromi: Jangan Melempem di Hadapan Investasi!

‎​Potensi penyelewengan, praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, manipulasi dokumen, hingga pelanggaran jalur tangkap menjadi ancaman nyata yang membayangi operasional 33 kapal ini.

‎​Garda pengawasan gabungan—meliputi PSDKP KKP, TNI, Polri, hingga Bakamla—didesak tidak hanya garang di atas kertas administrasi, tetapi harus melakukan patroli fisik yang agresif di laut lepas. Sanksi tegas tanpa pandang bulu harus dijatuhkan pada setiap pelanggaran.

‎​Kerja sama internasional dan investasi asing boleh masuk, tetapi kedaulatan laut Indonesia, hukum nasional, dan kesejahteraan nelayan tradisional Maluku adalah garis merah yang tidak bisa ditawar!

‎

© Copyright 2022 - malra-news.id