Breaking News

Dugaan Favoritisme SK Kontrak Guru di Mimika: Masa Pengabdian Belasan Tahun Kalah oleh "Koneksi"?

 

TIMIKA, MALRA-NEWS.ID — Kebijakan penempatan dan pengangkatan tenaga pendidik di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik tajam diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Pendidikan, menyusul munculnya informasi mengenai pemberian Surat Keputusan (SK) Kontrak Pemerintah Daerah kepada seorang tenaga pengajar yang disebut baru bertugas sekitar 3 hingga 4 bulan di Mimika.

‎Informasi tersebut menjadi pertanyaan serius karena pada saat yang sama masih terdapat guru honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun, bahkan disebut telah mengajar selama lebih dari 15 tahun, namun belum memperoleh kepastian status maupun pengakuan yang dinilai sepadan dengan masa pengabdiannya.

‎Sorotan tersebut disampaikan Edoardus Rahawadan, Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah Mimika, pada 9 September 2026.

‎Menurut Rahawadan, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu lembar SK kontrak. Yang jauh lebih penting adalah transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta konsistensi Pemerintah Daerah Mimika dalam menerapkan prinsip merit dalam pengelolaan tenaga pendidik.

‎«“Bagaimana mungkin tenaga yang baru beberapa bulan berada dan bertugas di Mimika dapat memperoleh SK Kontrak Pemda, sementara guru honorer yang sudah mengabdi 5 tahun, bahkan lebih dari 15 tahun, masih berada dalam ketidakpastian?” demikian substansi kritik yang disampaikan Rahawadan.»

‎PENGABDIAN LAMA JANGAN DIKALAHKAN MASA DATANG

‎Rahawadan menilai, apabila informasi mengenai pemberian SK tersebut benar, Pemerintah Kabupaten Mimika harus menjelaskan secara terbuka apa dasar pertimbangan, persyaratan, mekanisme seleksi, kebutuhan formasi, serta parameter penilaian yang digunakan.

‎Sebab, masa pengabdian semestinya tidak otomatis menjadi satu-satunya ukuran pengangkatan. Namun, masa kerja dan pengalaman juga tidak seharusnya diabaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Persoalannya menjadi semakin sensitif apabila tenaga yang telah lama mengabdi justru melihat adanya tenaga yang relatif baru memperoleh akses lebih cepat terhadap status kontrak pemerintah.

‎“Kalau memang ada mekanisme khusus, jelaskan kepada publik. Kalau ada persyaratan tertentu, buka kriterianya. Jangan sampai muncul kesan bahwa mereka yang sudah lama mengabdi justru kalah oleh mereka yang baru datang,” tegasnya.

‎UU ASN MENEKANKAN SISTEM MERIT DAN BEBAS KKN

‎Sorotan tersebut memiliki relevansi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎UU tersebut menegaskan penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, serta manajemen ASN yang profesional. Dalam ketentuan tersebut, ASN juga diarahkan untuk menjalankan pelayanan publik secara profesional serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

‎Karena itu, apabila pengangkatan atau pemberian status tenaga pendidik dilakukan melalui kebijakan pemerintah daerah, prosesnya harus dapat dijelaskan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, persyaratan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

‎Jika terdapat perbedaan perlakuan, pertanyaannya sederhana: apa dasar objektifnya?

‎JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN PUBLIK BERUBAH MENJADI “HAK ISTIMEWA”

‎Persoalan berikutnya adalah aspek administrasi pemerintahan.

‎UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyelenggaraan pemerintahan pada prinsip pemerintahan yang baik, objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga secara eksplisit diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

‎Dengan demikian, apabila terdapat dugaan bahwa keputusan administratif mengenai tenaga pendidik tidak didasarkan pada prosedur dan kriteria yang objektif, maka persoalan tersebut patut diuji secara administratif.

‎Bukan berarti setiap perbedaan hasil pengangkatan otomatis merupakan kolusi atau nepotisme. Tetapi apabila terdapat pola perlakuan yang tidak wajar, pemerintah wajib mampu menjelaskan dasar keputusannya.

‎PP 49/2018 JUGA MENJADI RUJUKAN DALAM MANAJEMEN PPPK

‎Dalam konteks manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terdapat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang mengatur manajemen PPPK sebagai bagian dari kerangka kepegawaian negara. Peraturan tersebut masih tercatat berstatus berlaku dalam basis peraturan BPK.

‎Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terkait tenaga yang memperoleh status kontrak pemerintah memiliki dasar administrasi dan kebutuhan yang jelas serta tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

‎KETERBUKAAN INFORMASI JANGAN DIANGGAP SEBAGAI ANCAMAN

‎Rahawadan juga mendesak Pemkab Mimika membuka informasi yang dapat diakses publik terkait proses pengangkatan tenaga pendidik.

‎Hal ini sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.

‎“Publik berhak tahu apa kriterianya, berapa kebutuhan guru, siapa yang memperoleh SK, bagaimana proses seleksinya, dan apa dasar penempatannya. Transparansi justru akan menghilangkan kecurigaan,” ujarnya.

‎BUPATI DAN KADIS PENDIDIKAN DIMINTA JANGAN DIAM

‎Atas persoalan tersebut, Rahawadan meminta Bupati Mimika dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

‎Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:

1. ‎Apa dasar hukum penerbitan SK Kontrak Pemda bagi tenaga pendidik tersebut?

2. ‎Apa persyaratan dan kriteria seleksi yang digunakan?

3. ‎Berapa jumlah tenaga pendidik yang mengajukan dan berapa yang diterima?

4. ‎Bagaimana masa pengabdian dan pengalaman kerja diperhitungkan?

5. ‎Apa dasar penempatan tenaga tersebut di SD Inpres Nawaripi?

6. ‎Apakah proses tersebut melalui verifikasi administrasi dan kebutuhan formasi?

7. ‎Apakah terdapat berita acara, daftar hasil seleksi, atau dokumen evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan?

8. ‎Apakah guru-guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun memperoleh kesempatan yang sama?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

‎INSPEKTORAT DAN DPRK MIMIKA LAYAK TURUN TANGAN

‎Jika Pemerintah Daerah menyatakan seluruh proses telah sesuai aturan, maka Inspektorat Kabupaten Mimika dinilai memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur.

‎Demikian pula DPRK Mimika, khususnya komisi yang membidangi pendidikan dan pemerintahan, dapat meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan mengenai kebijakan tersebut.

‎Pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi seseorang, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan pelayanan publik.

‎JANGAN BIARKAN GURU PENGABDI KALAH OLEH KONEKSI

‎Yang paling mengkhawatirkan, menurut Rahawadan, adalah munculnya persepsi di tengah tenaga pendidik bahwa lama mengabdi tidak lagi menjadi pertimbangan penting, sementara kedekatan atau akses tertentu justru diduga dapat mempercepat seseorang memperoleh status kontrak pemerintah.

‎Persepsi seperti ini berbahaya bagi dunia pendidikan.

‎Guru yang telah bertahun-tahun mengajar di daerah terpencil maupun di sekolah-sekolah dengan berbagai keterbatasan membutuhkan kepastian dan penghargaan atas pengabdiannya.

‎Jika mereka merasa perjuangannya tidak dihargai, maka yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga motivasi, stabilitas tenaga pendidik, dan kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Mimika.

‎“KALAU BERSIH, BUKTIKAN DENGAN TRANSPARANSI”

‎Rahawadan menegaskan, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu.

‎Namun, ketika muncul pertanyaan publik mengenai ketimpangan dalam pemberian SK, pemerintah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan jawaban.

‎“Kalau prosesnya memang bersih dan sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Dengan begitu, semua pihak bisa mengetahui bahwa tidak ada permainan di balik penerbitan SK tersebut,” tegasnya

‎Ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik, termasuk memberikan ruang yang adil bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.

‎Sebab, pendidikan tidak boleh dikelola berdasarkan kedekatan.

‎Pendidikan harus berdiri di atas kompetensi, integritas, kebutuhan sekolah, pemerataan guru, dan penghargaan terhadap pengabdian.

‎BUKAN SEKADAR SOAL SK, TAPI SOAL KEADILAN

‎Pada akhirnya, persoalan SK Kontrak tersebut harus dilihat lebih besar dari sekadar siapa yang mendapatkan dan siapa yang belum mendapatkannya.

‎Ini adalah ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap pemerintahan yang transparan, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik KKN.

‎Apabila tidak ada pelanggaran, maka pemerintah perlu membuktikannya melalui data dan dokumen.

‎Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan prosedur, maka harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sebab, negara tidak boleh kalah oleh koneksi. Pengabdian tidak boleh kalah oleh kedekatan. Dan kebijakan pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan segelintir orang.

‎Edoardus Rahawadan

‎Pengamat Kebijakan Pemerintah Daerah Mimika

‎9 September 2026Catatan hukum penting: saya sengaja tidak memasukkan pasal pidana KKN secara serampangan. Untuk menyebut seseorang telah melakukan kolusi/nepotisme atau penyalahgunaan wewenang sebagai fakta, harus ada bukti dan/atau hasil pemeriksaan yang mendukung. UU 20/2023 tentang ASN memang menekankan sistem merit dan ASN yang bersih dari KKN, sementara UU 30/2014 menjadi dasar pengawasan terhadap keputusan/tindakan pemerintahan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. 

‎Untuk disiplin PNS, PP 94/2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun aturan ini jangan digunakan untuk menuduh seseorang sebelum status dan fakta pelanggarannya jelas. 

© Copyright 2022 - malra-news.id