Breaking News

Investasi Raksasa RI–RRT Resmi Mendarat di Tual: Berkah Ekonomi atau Awal Petaka Bagi Laut Maluku? ‎

 

TUAL, MALRA-NEWS.ID — Kerja sama perikanan tangkap antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) resmi menginjakkan kaki di Bumi Raja-Raja. Skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) secara berani dimotori langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, di Pelabuhan Perikanan PT Samudera Indo Sejahtera Ngadi, Kota Tual, Kamis (24/9/2026).

‎​Di balik megahnya seremoni peluncuran investasi asing ini, tersimpan ancaman nyata bagi kedaulatan dan keberlanjutan laut Maluku jika pemerintah gagal memegang kendali.

‎​Maluku Jangan Sekadar Jadi Ladang Keruk!

‎​Eksploitasi laut timur Indonesia kerap meninggalkan pola klasik yang merugikan: ikan diperas dari perairan Maluku, namun nilai tambah ekonomi, proses pengolahan, hingga pasar finansialnya dinikmati wilayah lain. Praktik “ambil dan pergi” ini harus dihentikan total.

‎​Pemerintah pusat dan daerah wajib memaksa seluruh kapal asing maupun mitra investasi mendaratkan, mengolah, dan memproses hasil tangkapan langsung di daratan Maluku. Infrastruktur vital—mulai dari cold storage, pabrik es, bengkel kapal, hingga SPBN—harus disiapkantotal. Tanpa penyerapan tenaga kerja lokal dan industri pengolahan di daerah, investasi TCG ini tak lebih dari sekadar perampokan sumber daya berkedok kerja sama internasional.

‎​Bongkar Monopoli, Nelayan Lokal Dilarang Cuma Jadi Penonton

‎​Masuknya armada besar Tiongkok menuntut jaminan keberpihakan yang tegas kepada nelayan tradisional. Nelayan Maluku tidak boleh dibiarkan gigit jari melihat lautnya dikuasai modal raksasa.

‎​Eskalasi teknologi penangkapan ramah lingkungan, penguatan armada lokal, hingga akses permodalan langsung harus diberikan agar nelayan kecil bisa naik kelas. Skema small-scale fisheries dan pengembangan kampung nelayan harus direalisasikan secara konkret, bukan sekadar janji manis di atas kertas birokrasi.

‎​Garda Depan Pengawasan: Jangan Melempem di Hadapan Investasi

‎​Sejarah kelam Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di perairan timur Indonesia adalah alarm keras yang tidak boleh terulang. Atas nama investasi, pengawasan laut sama sekali tidak boleh digadaikan!

‎​Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama aparat penegak hukum wajib menggelar pengawasan fisik secara agresif di lapangan, bukan sekadar bersantai di balik meja kaji administrasi. Kerangka hukum nasional—mulai dari UU Perikanan, UU Kelautan, hingga UU Perlindungan Nelayan—adalah garis merah yang tidak bisa ditawar.

‎​Transparansi Harga Mati

‎​Rakyat Maluku berhak tahu berapa banyak kapal yang beroperasi, berapa kuota yang dikeruk, dan berapa nilai pasti yang kembali ke kantong masyarakat pesisir. Indikator keberhasilan kerja sama RI–Tiongkok ini bukan diukur dari seberapa banyak tonase ikan yang diangkut ke luar, melainkan seberapa sejahtera nelayan lokal dan seberapa terjaga ekosistem laut Maluku.

‎​Jika pemerintah loyo dan pengawasan melempem, TCG hanya akan menjadi karpet merah bagi kehancuran ruang hidup nelayan tradisional. Laut Maluku adalah milik rakyat Maluku, dan kedaulatannya tidak dijual!

© Copyright 2022 - malra-news.id