![]() |
Kunjungan kerja yang memboyong jajaran kepala daerah—termasuk Bupati Maluku Tenggara Drs. H. Thaher Hanubun, M.Si. dan Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H.—secara tersirat menegaskan agenda besar di sektor kelautan dan perikanan. Namun, di balik seremonial penyambutan dan pengamanan obyek vital di Langgur hingga Kota Tual, publik menuntut jawaban atas pertanyaan fundamental: Apakah kemitraan ini benar-benar akan memberdayakan masyarakat pesisir, atau sekadar menjadikan kekayaan laut Maluku sebagai ladang eksploitasi baru?
Ujian Transparansi di Wilayah 12 Mil Laut
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku memegang wewenang penuh mengelola sumber daya alam laut hingga batas 12 mil. Kewenangan ini mencakup eksplorasi, eksploitasi, konservasi, hingga tata ruang laut.
"Artinya, Gubernur Hendrik Lewerissa memegang kunci utama untuk menentukan arah kebijakan: apakah berpihak pada keberlanjutan ekosistem atau tunduk pada angka-angka fantastis dokumen investasi.
Tuntutan transparansi pun bergulir keras. Publik dan pelaku usaha lokal meminta pemerintah daerah membuka secara gamblang substansi pembicaraan dengan pihak Tiongkok.
Bentuk kerja sama, nilai investasi, mekanisme perizinan, hingga lokasi zona tangkap tidak boleh dibahas di balik pintu tertutup.
UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan secara tegas mendasarkan bahwa pembangunan ekonomi laut wajib menempatkan nelayan kecil, pembudi daya, dan petambak garam sebagai penerima manfaat utama, bukan sekadar penonton di rumah sendiri.
Aturan Main Ketat: Tidak Ada Kompromi Hukum
Eksplorasi perikanan skala besar—terlebih yang melibatkan partisipasi asing—wajib tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (beserta perubahannya) serta Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur instrumen teknis seperti log book penangkapan ikan, pemantauan kapal (VMS), hingga inspeksi kelautan.
Legalitas armada, pengawasan aktivitas penangkapan, perlindungan ekosistem, hingga tata kelola hasil tangkapan adalah benteng hukum yang tidak boleh dinegosiasikan demi alasan investasi semata.
Mengabaikan aspek penegakan hukum hanya akan memicu konflik sosial baru dan merusak mata pencaharian nelayan tradisional yang selama ini berhadapan dengan keterbatasan modal, armada, dan akses pasar.
Laut Kepulauan Kei dan Tual bukan sekadar ruang kosong dalam peta geostrategis. Di dalamnya bertaut ruang hidup masyarakat adat, sejarah panjang kebaharian, dan hak-hak ekonomi warga pesisir.
Pemerintah Provinsi Maluku beserta pemerintah daerah setempat kini ditantang untuk membuktikan bahwa diplomasi ekonomi ini melahirkan manfaat nyata yang terukur bagi kesejahteraan rakyat, tanpa mengorbankan kedaulatan laut Maluku bagi generasi mendatang.

Social Header