![]() |
Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 ini mematok batas tegas bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang bertugas secara sah baru bisa disentuh apabila jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, serta mekanisme penyelesaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers mengalami jalan buntu (restorative justice).
Pesan MK ini sangat gamblang: instrumen hukum pidana tidak boleh lagi dijadikan jalan pintas atau alat gertak untuk membungkam wartawan.
Bukan Hak Istimewa, Tapi Benteng Demokrasi
Langkah MK memperjelas tafsir "perlindungan hukum" ini sekaligus menampik tudingan nepotisme profesi. MK menilai, pekerjaan jurnalistik yang kerap bersinggungan langsung dengan pusaran kekuasaan, politik, dan ekonomi, sangat rentan diincar tindakan kriminalisasi.
Tanpa perlindungan hukum yang tegas, laporan investigasi dan kritik publik akan mudah dibungkam dengan ancaman penjara. Oleh karena itu, MK menjamin bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukanlah sebuah keistimewaan eksklusif, melainkan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik tetap bernapas.
Aparat penegak hukum (APH) kini diwajibkan menghormati prosedur undang-undang pers. Laporan pidana yang berdalih pencemaran nama baik atau penghinaan akibat produk jurnalistik tidak lagi bisa diterima begitu saja tanpa rekomendasi penanganan dari Dewan Pers.
Bukan Kartu Bebas Korupsi Etik: Wartawan Tidak Kebal Hukum!
Meski payung hukum ditegakkan semakin kokoh, MK memberi peringatan keras yang tak kalah menohok bagi para insan pers. Wartawan sama sekali tidak kebal hukum.
Perlindungan Pasal 8 UU Pers hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas secara sah, profesional, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
UU Pers tidak dirancang untuk menjadi 'tameng' bagi pemberitaan yang dibuat serampangan, fitnah tanpa verifikasi, atau jurnalisme provokatif yang mengabaikan asas keberimbangan. Kemerdekaan pers wajib berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan akurasi data.
Pesan Tegas Dua Arah
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini menjadi garis demarkasi baru bagi hukum dan pers tanah air.
Bagi Penguasa, Pejabat, dan Aparat: Stop menggunakan pasal pidana sebagai senjata untuk mengintimidasi jurnalis. Jika merasa dirugikan oleh berita, gunakan jalur peradaban pers: Hak Jawab dan Hak Koreksi ke Dewan Pers.
Bagi Wartawan dan Redaksi: Tingkatkan verifikasi dan kehati-hatian. Jangan berlindung di balik kartu pers jika menyajikan informasi bohong dan abai etika.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, publik dan pers sama-sama diingatkan: Kebebasan pers harus dilindungi dari kriminalisasi, tetapi juga harus dijaga dari penyalahgunaan

Social Header