Breaking News

Somasinya Diabaikan, Laporan Resmi Akhirnya Mendarat di Polres Maluku Tenggara: Dugaan Penguasaan Tanpa Hak Pulau Dar Resmi Dibawa ke Jalur Hukum!

 

LANGGUR,MALRA-NEWS.ID — Langkah kooperatif dan iktikad baik yang terulur sekian lama akhirnya membentur dinding tebal. Merasa iktikad kekeluargaan yang ditawarkan terus dipandang sebelah mata, penanganan sengketa dugaan penguasaan tanpa hak atas Pulau Dar resmi menghentak ranah hukum.

‎Pada hari ini, Selasa (29/9/2026), laporan pengaduan resmi telah resmi disodorkan dan diterima oleh markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara.

‎​Upaya damai di luar peradilan seolah dianggap angin lalu oleh pihak terlaporkan. Kendati serangkaian peringatan hukum telah dilayangkan secara patut, tak ada respons positif yang mengemuka.

‎​Kuasa Hukum pelapor, Joseph Antonius Setitit, S.H., menegaskan bahwa keputusan membawa persoalan ini ke meja kepolisian merupakan konsekuensi logis dari sikap pengabaian yang ditunjukkan pihak lawan. 

‎Menurutnya, jalur hukum menjadi satu-satunya benteng terakhir untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas aset kepulauan tersebut.

‎​"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi pertama dan kedua. Namun, karena tidak digubris dan niat baik kami untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sama sekali tidak diindahkan, maka hari ini dengan resmi kami menempuh jalur hukum," tegas Joseph Antonius Setitit, S.H.

‎​Langkah tegas ini tidak sekadar gertakan belaka. Tim kuasa hukum datang membawa bundelan bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk memandu korps baju cokelat dalam membongkar dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal di wilayah pesisir tersebut.

‎Nama-nama pihak yang diduga kuat terlibat dan bertanggung jawab pun telah disodorkan kepada penyidik sebagai bahan rujukan awal.

‎​Pihaknya kini menggantungkan harapan penuh kepada jajaran penyidik Polres Maluku Tenggara agar laporan ini tidak mengendap dan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan.

‎​"Besar Harapan kami, semoga laporan kami secepatnya ditindaklanjuti. Untuk siapa-siapa yang akan bertanggung jawab terkait penguasaan tersebut, telah kami masukkan sebagai dugaan awal berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selebihnya, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian melalui tahap penyelidikan yang nantinya akan menentukan," lanjut Joseph.

‎​Kasus penyerobotan dan penguasaan tanpa hak atas pulau-pulau kecil di wilayah Maluku Tenggara kini menjadi sorotan tajam publik nasional. 

‎Publik kini menanti ketegangan dan adu bukti di meja hijau, serta mengawal ketat sejauh mana aparat penegak hukum bertindak tegas mengusut tuntas siapa saja 'aktor' di balik penguasaan ilegal Pulau Dar tersebut.

‎Setelah pihak polres Maluku Tenggara menindandaklajuti penguasaan sepihak pulau dar, maka upaya hukum lain berupa ganti kerugian atas pemanfaatan pulau dar selama ini akan kami gugat ke pengadilan negeri tual. 

‎

© Copyright 2022 - malra-news.id