![]() |
Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta Disnakertrans Kabupaten Maluku Tenggara memfasilitasi penyelesaian persoalan upah yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.
Pengaduan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperoleh kepastian mengenai hak-hak pekerja serta mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelapor juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung untuk membantu proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
Melalui pengaduan itu, pekerja berharap Disnakertrans dapat menindaklanjuti laporan, mempertemukan pihak-pihak terkait apabila diperlukan, serta memfasilitasi penyelesaian secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisihan pada prinsipnya diawali dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Hingga proses klarifikasi dilakukan, substansi pengaduan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen pendukung dan keterangan dari masing-masing pihak. Karena itu, diperlukan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan agar persoalan dapat diketahui secara objektif.
Pelapor berharap adanya tindak lanjut dari Disnakertrans Kabupaten Maluku Tenggara sehingga persoalan pemenuhan hak upah dapat memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Wartawan: Thony Pohwain

Social Header